sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI INDRAMAYU: DESAK POLRES TANGKAP PELAKU TRAFFICKING

2 min read
SBMI Indramayu mendesak Polres Indramayu segera menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau penempatan non prosedural terhadap 17 orang buruh migran dari Indramayu dan Cirebon ke Malaysia.

audensi dprSBMI Indramayu mendesak Polres Indramayu segera menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau penempatan non prosedural terhadap 17 orang buruh migran dari Indramayu dan Cirebon. Pelakunya adalah pasangan suami istri warga Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu. Demikian disampaikan oleh oleh Juwarih Ketua  Cabang  SBMI Indramayu saat mendampingi 8 korban (24/11/2015).

Adapun 8 orang  korban tersebut adalah Yadi (28), Muryanto (34), Tarsono (38), Nano Sutarno (19) asal Indramayu dan  Casripin (22), Jayadi (20), Casrudi (26)Toto Wijaya (230 Asal Cirebon. Yang direkrut sebagi TKI ke Negara Malaysia.
Awalnya para korban dijanjikan bekerja perusahaan Petronas di Malaysia dengan gaji sebesar, 4.50 RM/Jam, lembur 6.75 RM/Jam, lembur pada hari Minggu 9 RM/Jam, lembur hari besr Malaysia 13.50 RM/Jam. Korban dimintai biaya proses sebesar 2 s/d juta  perorang. Korban menggunakan visa turis, dan pembuatan paspor di kantor imigrasi Pemalang.
Namun setibanya di Malaysia dengan perjalanan rute darat dari Etikong ke Serawak, apa yang dijanjikan oleh pihak sponsor untuk dipekerjakan di perusahaan Petronas ternyata Cuma janji belaka, para korban mala dipekerjakan pada perusahaan kontursi pemasangan kabel listrik (XCD China Man) dan lebih naas lagi baru saja tiga hari bekerja mengalami kecelakaan mobil yang ditumpangi para pekerja terbalik, dalam kecelkaan tersebut 2 orang TKI meninggal dunia, 3 orang luka parah/patah tulang dan 16 orang luka ringan.
Tarsono (38) salah satu korban yang mengalami patah tulang yang sangat parah menuntut agar para pelaku untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya secara hokum serta miminta ganti rugi atas derita yang dialaminya. “saya mohon kepada pihak yang berwajib untuk segera menangkap dan mempidanakan sponsor serta dihukum yang seberat-beratnya, karena dia sekarang saya tidak bias apa-apa hanya diam terbaring di atas tempat tidur jika seperti ini terus bagai mana anak istri saya..?” pungkas Tarsono sambil merasakan nyeri pada tulangnya. 24/11/2015.
Juwarih, SBMI Indramayu pada selasa tanggal 24/11/2015 sudah menyerahkan sejumlah berkas pengaduan ke Polres Indramayu maka dari itu Juwarih mendesak pihak Polres Indramayu secepatnya untuk menindak lanjuti pengaduan kasus tersebut dan menyeret sponsor sampai ke meja hijau. “Kasus ini akan kami kawal terus sampai dipersidangan mengingat bayaknya kasus-kasus trafficking di Indramayu yang saya tahu baru ada satu kasus samapai di bawa ke meja hijau dan para pelakunya di vonis hukuman kurungan serta membayar denda yang lainnya tidak tahu mandeg dimana sehingga tidak adanya efek jera bagi para traffeker di Indaramayu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *