TAHU PERJANJIAN PENEMPATAN, TKI TAK AKAN JADI KORBAN PENIPUAN
1 min readDalam standar Perjanjian Penampatan yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan Nomor 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, harus menyebutkan secara jelas, berapa biaya yang ditanggung oleh buruh migran dan PPTKIS.
Misalnya biaya penempatan ke Hong Kong, Kepmenakertrans Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong. Biaya tersebut dibagi menjadi dua, ada yang ditanggung oleh majikan dan ada yang ditanggung oleh TKI. Biaya yang ditanggung oleh TKI, sebesar Rp 14.780.40, dan yang ditanggung oleh PPTKIS yang dananya bersumber dari majikan sebesar Rp Rp 27.077.400 s/d Rp 30.077.400.
Biasanya, dana yang ditanggung oleh TKI, sumbr dananya dari pihak ketiga atau lembaga pembiayaan. Kemudian lembaga pembiayaan ini menerima anggsuran tiap bulan dari potongan gaji TKI. Ada juga TKI yang mau membayar itu di awal, tetapi tetap masih mempunyai utang. Dalam hal ini persoalannya ada dua yaitu :
- Tidak mengetahui besaran utang karena tidak mendapatkan salinan Perjanjian Kerja, berapa bulan TKI harus membayar cicilan melalui potongan gaji
- Karena TKI tidak mendapatkan salinan Perjanjian Penempatan, maka berapapun biaya yang dibayar diawal, kemudian tetap mendapatkan potongan gaji.
Maka menjadi penting sekali mendapatkan salinan Perjanjian Penempatan, karena dengan itu TKI mempunyai pengetahuan, berapa utangnya, berapa yang harus dibayarkan melalui potongan gaji, dan tidak mudah ditipu.