
Kronologi dan Upaya Pembelaan Tuti Tursilawati di Arab Saudi
Upaya dan proses pembelaan terhadap buruh migran Tuti Tursilawati asal Majalengka yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi.
Upaya dan proses pembelaan terhadap buruh migran Tuti Tursilawati asal Majalengka yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi.
SBMI Arab Saudi : Daripada fasilitasi Menteri dan DPR RI lebih baik anggaran KBRI digunakan sebesar-sebesarnya untuk pelayanan Buruh Migran Indonesia
Jaringan Buruh Migran dan Jaringan Buruh Migran Indonesia mengadakan deklarasi bersama menuntut implementasi Konvensi PBB 1990 perlindungan buruh migran dan keluarganya
Rilis Jaringan Buruh Migran di Hari Buruh Migran pada Jumat tanggal 18 Desember 2015 disampaikan melalui aksi bersama di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat
SBMI Indramayu mendesak Polres Indramayu segera menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau penempatan non prosedural terhadap 17 orang buruh migran dari Indramayu dan Cirebon ke Malaysia.
Penting sekali mendapatkan salinan Perjanjian Penempatan, selain karena amanat Undang-Undang juga karena dengan itu TKI mempunyai pengetahuan, berapa besaran utangnya dan berapa yang harus dibayarkan melalui potongan gaji.
Hariyanto : kerja-kerja organisasi difokuskan pada pengorganisasian, advokasi kasus dan kebijakan, pendidikan dan pelatihan, dan pemberdayaan ekonomi. Saling share infomrasi kekuatan dan kelemahan menjadi penting dalam konsolidasi SBMI
Adanya sama dengan tidak adanya. Kurang lebih itulah kondisi yang dialami warga negara indonesia dalam memandang pemerintah, disisi lain pemerintah juga begitu hebatnya menafikan keberadaan organisasi buruh migran
Betty HDH : Semua buruh migran Indonesia mengalami kasus biaya penempatan berlebih, baik buruh migran pemula, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (terminate) ataupun yang proses penempatan berikutnya meLalui calling visa.
Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong “Buruh Migran diperbolehkan memutus hubungan kerja dengan majikan yang melanggar aturan, terlebih jika majikan memperlakukan tidak manusiawi tidak memberikan waktu istirahat yang cukup”.