SBMI HONG KONG LAPORKAN PELANGGARAN MAJIKAN
2 min readSBMI Hong Kong bekerjasama denganĀ Federation of Asian Domestic Workers Unions (FADWU) melaporkan pelanggaran majikan salah seorang buruh migran Indonesia ke Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong. Pelanggaran itu antara lain jam kerja yang panjang, nyaris 24 jam tidak memberikan waktu istirahat yang cukup, mendenda kerusakan properti yang tidak dilakukan oleh buruh migran, dan tidak memberikan satu hari libur. Demikian disampaikan oleh Elis Susandra ketua SBMI Hong Kong via Whatsap (16/11/2015).
Sehari-hari LKS mulai bekerja dari jam 6 pagi sampai mau pagi lagi. Mulai dari membangunkan anak majikan yang sekolah TK, memandikan, meyiapkan pakaian, menyiapkan sarapan, dan mengantarnya ke sekolah. Sepulangnya dari mengantar sekolah, ia membangunkan anak yang sekolah dasar, menyiapkan pakaian, sarapan dan mengantarnya ke sekolahan. Pulang kerumah lagi membangunkan nyonya, menyiapkan sarapan dan kebutuhan lainnya. Setelah itu ia membersihkan rumah, mencuci baju, malamnya ia harus menyetrika sampai jelang pagi.
“Tidak heran jika ia tertidur disela-sela mengerjakan pekerjaannya rutinnya” Kata Elis.
Majikan juga intervensi dalam teknis pekerjaannya. Misalnya mencuci dapur harus menggunakan air yang ditampung dalam ember besar, tidak boleh Pekerjaan yang paling berat adalah mencuci dapur dan lemarinya. Majikan mengatur agar air yang digunakan ditampung dalam ember besar, tidak boleh menggunakan air keran yang ada disekitar. Sehingga ia harus memindahkan dan mengangkatnya dari satu tempat ketempat yang lainnya.
“disuruh belanja di super market pulang telat kena denda, gagang pintu rusak dipotong gaji, padahal bukan dia yang merusak, kami telah memperjuangkannya untuk bisa keluar dari rumah majikan, mengambil ID di Agen dan sekarang mengajukan sengketa hubungan kerjanya ke Departemen Labor, dan saat ini ia aman di shelter,” Pungkasnya.