sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LEBIH BAIK ANGGARAN KBRI UNTUK TKI, BUKAN MENTERI & DPR RI

3 min read
SBMI Arab Saudi : Daripada fasilitasi Menteri dan DPR RI lebih baik anggaran KBRI digunakan sebesar-sebesarnya untuk pelayanan Buruh Migran Indonesia

surat permintaan fasilitasiMenanggapi beredarnya dokumen surat permintaan fasilitas oleh Menteri dan DPR RI kepada Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri, H. Mahmud Sulaeman Alhabsyi menyatakanlebih baik digunakan untuk perlindungan buruh migran. Hal itu disampaikannya mengingat Menteri, DPR dan anggota keluarganya sudah sejahtera, punya anggaran sendiri. Sementara buruh migran sangat rentan dan butuh perlindungan serius.

“Seharusnya mereka malu, lihatlah bagaimana nasib buruh migran pendulang devisa negara khususnya di Arab Saudi, lihatlah mereka di Tasaul, ada yang disiksa, ada yang tidak digaji selama 10 tahun, bahkan ada juga yaang tidak digaji sampai 17 tahun,” jelas Wakil Ketua SBMI Arab (1/4/2016)

Dokumen yang beredar di media sosial itu, sambungnya sangat melukai hati buruh migran. Bukan tidak mungkin hal itu mungkin sudah menjadi tradisi dan berlaku hingga saat ini. Sehingga mengganggu keuangan Perwakilan Pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk buruh migran.

Hal lain disampaikan oleh Agus, ia menduga bahwa hal yang sama juga dialami oleh KBRI Riyadh Arab Saudi. Hal itu ditandai lambannya kinerja para staff teknis dalam pelayanan perlindungan buruh migran itu dikarenakan anggaran KBRI terganggu oleh permintaan fasilitas para pejabat. Ini kemudian berdampak pada terbatasnya jumlah staff teknis dan besaran gajinya.

surat permintaan faslitiasi DPR RI“Gaji sebesar SR 5000 setara dengan  Rp 17.530.234 perbulan itu meliputi tempat tinggal, biaya hidup anak istri dan transportasi, sementara biaya hidup di Arab Saudi sangat mahal” tuturnya

Oleh karena itu, ia menyampaikan agar KBRI menolak permintaan Menteri dan DPR yang meminta fasilitas kepada KBRI, dan KBRI harus memprioritaskan alokasi anggaran kepada buruh migran Indonesia.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, SBMI Arab Saudi berencana akan meminta permohonan informasi publik terkait dengan ada atau tidak adanya para pejabat dan DPR RI yang meminta fasilitas kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah. “Permintaan informasi publik ini perlu agar masyarakat tahu, anggaran KBRI/KJRI digunakan untuk apa saja” jelas Agus

 

Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam websaitnya www.kpk.goid menegaskan pentingnya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.  Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance). Sumber: http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/informasi-publik/tentang-informasi-publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *