sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENGAKUAN ORGANISASI BURUH MIGRAN ITU PENTING

2 min read
Adanya sama dengan tidak adanya. Kurang lebih itulah kondisi yang dialami warga negara indonesia dalam memandang pemerintah, disisi lain pemerintah juga begitu hebatnya menafikan keberadaan organisasi buruh migran

hari kemlu2Rakyat Indonesia itu lebih hebat, lebih tahan banting, lebih bisa survive jika dibanding dengan para penyelenggara negaranya. Bahasa itu itu muncul dan menjadi pengetahuan umum karena betapa tidak berdayanya para penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan buruh migran Indonesia. 

Kasus terakhir misalnya yang dialami oleh Hesti Anggraeni buruh migran asal Kabupaten Indramayu. Jelas-jelas disiram air panas oleh majikannya, tangannya luka, kesehatannya menurun. KJRI Hong Kong tidak mau tangani, tidak mau sewa pengacara dengan alasan ada surat pernyataan dari Hesti bahwa majikannya baik.

Dimana-mana hukum perdata itu sama. Ada sarat sahnya sebuah pernyataan. Dalam posisi tertekan, dibawah ancaman, itu semua batal demi hukum. Maka penyelenggara negara dalam konteks itu, sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Lalu siapa yang meemenuhi hak buruh migran? Organisasi Buruh Migran dan Pengacara Probono. Maka penting adanya pengakuan organisasi buruh migran dalam undang-undang.

Demikian disampaikan oleh Hariyanto Ketua Umum SBMI pada saat konsinyering meninjau kembali kebijakan nasional terhadap perlindungan buruh migran (19/11/2015) yang dilaksanakan Kemlu di Bogor.

Diteruskan, terlebih saat ini jelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal tahun 2016, pembebasan arus orang, uang dan barang tidak ada batasan negara. 

“Meninjau kembali Cetak Biru rekomendasi dari deklarasi ASEAN, mempelajari kelemahan dan kelebihan sumber daya manusia dan Sumber Daya Alam Indonesia menjadi hal penting dan strategis” Jelasnya
Jelang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang diselenggarakan di Malaysia deplomasi,  Indonesia harus memperkuat adanya naskah kesepakatan/ legaly binding terkait dokumen yang akan dihasilkan nanti.

Kebijakan nasional sangatlah penting untuk di kaji ulang karena itu sangat berdampak kepada perlindunganburuh migran di negara ASEAN.

“Indonesia negara pengirim buruh migran sektor domestik yang cukup besar, tetapi dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA) tetapi sektor ini tidak masuk, ini indikasi lemahnya loby dan keberpihakan,” Paparnya

Maka ketika negara belum sepenuhnya bisa memberikan perlindungan, pengakuan organisasi buruh migran menjadi suatu keniscayaan.

“Penting sekali pada saat ini keberadaan masyarakat sipil ikut andil dalam memberikan masukan untuk di jadikan rekomendasi sebuah perubahan,” Tegasnya.

Tetapi sangat di sayangkan keberadaan organisasi buruh migran tidak di akui dalam draft Revisi UU 39 tahun 2004.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *