sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Peringatan Migrant Day 2022, SBMI Malang Gelar Dialog Publik tentang Akses Keadilan BMI

2 min read

Peringatan Migrants Day 2022, SBMI Malang

Dalam rangka peringatan Hari Migran Internasional tahun 2022, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang berkolaborasi dengan Migrant Forum in Asia (MFA) mengadakan kegiatan diaog publik dan konsolidasi SBMI Malang Raya.

Diaog publik dengan tema ‘Akses Keadilan Buruh Migran Indonesia Dalam Migrasi Aman dan Adil’ tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada hari Rabu, 21 Desember 2022 dan dihadiri oleh pengurus DPC SBMI Malang,  DPK SBMI Ngantang, DPK SBMI Wonosari, DPD SBMI Brongkal serta Purna PMI di Kecamatan Pagelaran.

Kegiatan ini mengundang narasumber dari Polres Kabupaten Malang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, UPT BP2MI Malang agar terpecahkanya dan tersosialisasikannya terkait Akses Keadilan Dalam Migrasi Aman dan Adil sekaligus menyuguhkan panggung seni dalam rangka Buruh Migran Bersuaradengan menampilkan pembacaan puisi, orasi, teatrikal kerentanan berlapis BMI, tarian yang dilakukan oleh purna BMI, dan di sesi terakhir melakukan tanda cap tangan sebagai bentuk dukungan kepada BMI untuk bisa keluar dari kerentanan berlapis yang membelenggu.

Pada momen Hari Migran Internasional tahun 2022 ini, DPC SBMI Malang menuntut:

  1. Kepolisian Republik Indonesia
  • Kepolisian Republik Indonesia wajib menindaklanjuti pengaduan dan memproses dugaan tindak pidana terkait kasus pencurian upah dan kasus perdagangan orang yang dialami BMI;
  • Aparat penegak hukum harus lebih berpihak kepada korban serta harus senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM);
  • Aparat penegak hukum harus berperspektif gender.

2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Pemerintah Daerah, baik Pemprov, Pemkab maupun Pemkot wajib menjalankan tugas dan kewajibannya terkait pelindungan BMI, sebagaimana diamanatkan UU No 18 tahun 2017 tentang PPMI;
  • Pemkab/Pemkot wajib melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi BMI dan keluarganya (Pasal 41 huruf (h) UU PPMI);
  • Memberikan sosialisasi secara masif untuk pemerintah desa dan masyarakat umum tentang migrasi yang aman dan adil.
  • mengoptimalkan fungsi LTSA sesuai amanat Pasal 38 UU PPMI No 18/2017 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan lebih responsif gender dan terfokus pada fungsi pelindungan

3. Pemerintah Desa (Pemdes)

  • Menjalankan mandat Pasal 42 UU PPMI untuk memberikan informasi, melakukan pendataan, validasi dan verifikasi dokumen, Penanganan kasus dan Pemberdayaan.
  • Memastikan adanya tata kelola desa yang melindungi warganya yang bekerja keluar negeri termasuk membentuk Satgas perlindungan PMI di Desa dan Peraturan Desa (Perdes) perlindungan PMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *