sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DPC SBMI Pontianak Berhasil Fasilitasi Pemulangan 12 PMI Unprosedural Korban TPPO di Kamboja

2 min read
DPC SBMI PONTIANAK PULANGKAN 12 PMI ILEGAL KORBAN TPPO DI KAMBOJA

DPC SBMI PONTIANAK PULANGKAN 12 PMI ILEGAL KORBAN TPPO DI KAMBOJA

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Pontianak berhasil mendampingi proses pemulangan 12 PMI unprosedural yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu perusahaan judi online di Negara Kamboja, pada Jumat 3 September 2022.

Korban berjumlah 12 orang yang terdiri dari 4 perempuan dan 8 laki-laki yang berasal dari daerah yang berbeda, di antaranya 2 orang asal Batam dan 10 orang asal Kalimantan Barat.

Awalnya DPC SBMI Pontianak mendapat pengaduan kasus dari seorang korban asal Kalimantan Barat memohon agar dirinya dan 11 temannya dipulangkan karena telah ditipu dan diduga mengalami TPPO di Kamboja. Mendengar hal itu, DPC SBMI Pontianak lalu mengarahkan agar korban membuat Surat Kuasa masing-masing dan menulis kronologi kejadian.

Adapun kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi lowongan kerja yang dibuat oleh akun Facebook dengan nama Supardi yang menawarkan pekerjaan di Negara Kamboja dengan gaji sebesar 800-1000 dollar per bulan dan dikontrak selama 1 tahun. Para korban diminta mengirim paspor ke Singapura dan sempat ditampung di salah satu hotel di Jakarta sebelum berangkat ke Kamboja pada 7 Desember 2021 lalu.

Namun permasalahan terjadi pada 1 Agustus 2022, perusahaan mulai mengubah pekerjaan yang semula game slot pindah menjadi scammer yang tidak pernah tertulis pada surat kontrak yang diberikan kepada mereka sebelumnya.

Para Korban ditekan agar menandatangani kontrak yang baru dengan jenis pekerjaan yang bau. Dalam kontrak baru tersebut aturannya berbeda dengan kontrak yang lama. Jika menolak menandatangani kontrak baru, mereka akan dipulangkan dan harus membayar denda sebesar 3000 Dollar Amerika.

Berdasarkan keterangan korban, saat mereka bekerja menjadi scammer, mereka harus mencari target yang akan ditipu di semua sosial media. Ketika mereka sudah dapat target sasaran, mereka akan merayu hingga orang tersebut mau deposit kepada mereka untuk ditipu.

Mereka mengaku terintimidasi dan tidak tahan, mereka disekap dan dijatuhi berbagai aturan yang tidak jelas, mulai dari pemotongan gaji yang tidak sesuai pada perjanjian kontrak, membayar pengobatan sendiri jika mereka sakit, dan mereka mengatakan sempat ketakutan akan dijual ke bos yang lain.

Pada proses pemulangan 12 PMI tersebut, DPC SBMI Pontianak bekerja sama dengan pihak Perwakilan RI di Kamboja. Dalam proses tersebut pihak KBRI di Kamboja merespon dengan baik hingga korban bisa pulang ke daerah masing-masing.

Ketua DPC SBMI Pontianak, Martin Lipho saat pertemuannya dengan korban memberikan arahan jika ingin bekerja lagi ke luar negeri baiknya sesuai dengan prosedur melalui lembaga resmi pemerintah agar kasus yang serupa tidak terulang kembali. Arahan tersebut disambut baik oleh para korban serta pengucapan terima kasih kepada SBMI yang secara nyata membantu kepulangan sampai ke Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *