sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI: KEADILAN UNTUK ADELINA HARUS TERUS DIPERJUANGKAN 

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Pemerintah RI agar tidak tinggal diam atas dibebaskannya majikan yang menyiksa Buruh Migran Indonesia (BMI), Adelina Lisao, hingga meninggal dunia pada 2018 lalu.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno mengatakan, pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini kepada jaksa di Pengadilan Malaysia. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.

“Pemerintah RI harus terus memperjuangkan hukum yang seadil-adilnya atas kematian Adelina Lisao agar preseden buruk ini tidak terulang kembali kepada buruh migran lainnya,” tegas Hariyanto. 

SBMI menilai, minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.

Apabila tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja.

 “Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan,” kata Hariyanto. 

Pada Kamis (23/06) lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia—mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *