sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Kasusnya Mandek, SBMI Dampingi 3 Mantan ABK Kapal Taiwan Datangi Polda Metro Jaya

2 min read
Ketua Umum SBMI: Aparat penegak hukum harus serius menindaklanjuti perkara dugaan TPPO atas 74 ABK yang dipulangkan dari Cape Town, Afrika Selatan pada tahun 2014 lalu.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang pernah bekerja di atas kapal penangkap ikan berbendera Taiwan mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Kedatangan ketiga mantan ABK ke Polda Metro Jaya tersebut untuk menanyakan perkembangan proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus gaji tidak dibayar yang telah dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2014.

Tiga mantan ABK itu mewakili 74 ABK yang pernah dipekerjakan di atas kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang beroperasi di perairan Afrika Selatan. Para ABK itu dipulangkan ke Tanah Air pada Februari 2014.  Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka sempat dipenjara selama 2,5 bulan dan gajinya selama 19 bulan tidak dibayar.

“Kami telah mengadukan kasus ini ke SBMI pada bulan Maret 2014. Dengan didampingi SBMI, kami pernah melakukan mediasi dengan pihak PT di BNP2TKI (sekarang BP2MI, Red) dan pada bulan April 2014 telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, tetapi proses penanganan kasusnya mandek,” kata Syarifuddin Siregar, salah satu dari ABK yang mendatangi Polda Metro Jaya.

Menurut Syarifuddin, pada bulan Mei 2014 pihaknya pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya terkait upaya-upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian.

“Pada Januari 2015, kami juga pernah mendapat SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus ini. Tetapi sejak saat itu, kami tidak mendapat informasi apa pun dari Polda. Untuk itu, hari ini kami mendatangi Polda untuk menanyakan soal perkembangan penanganan kasus kami,” jelas Syarifuddin.

Case Worker SBMI, Hasannu Nik yang mendampingi ketiga mantan ABK tersebut mengatakan, pihak Polda Metro Jaya beralasan bahwa mandeknya proses penangan kasus ini disebabkan oleh adanya pergantian penyidik.

“Ketika kami datangi, pihak Polda mengatakan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan dan SP2HP akan segera disampaikan ke para ABK atau ke SBMI sebagai penerima kuasa,” kata Hasann.

Menyikapi mandeknya proses penangan kasus ini, Ketua Umum SBMI, Hariyanto menekankan kepada aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti kasus ini.

“Aparat penegak hukum harus serius menindaklanjuti perkara dugaan TPPO atas 74 ABK yang dipulangkan dari Cape Town, Afrika Selatan. Mengingat sudah 6 tahun kasus ini, sejak tahun 2014 sampai 2020 belum ada kejelasan proses penyelesaiannya di Polda Metro Jaya. Salut kepada para ABK yang sampai detik ini masih tetap bersama-sama berjuang merebut keadilan yang belum didapatkan,” tegas Hariyanto.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *