sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Korban TPPO ke Arab Saudi Dipulangkan Hanya Dengan Pakaian yang Melekat

2 min read

NYD (32), perempuan asal Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ke negara Arab Saudi. NYD yang direkrut oleh Sam harus terpaksa menerima dokumennya untuk dipalsukan agar ia bisa berangkat dengan cepat.

NYD diberangkatkan pada bulan Februari 2016. Sesampainya di Arab Saudi NYD langsung dijemput oleh majikan dan langsung bekerja di rumahnya di daerah Riyadh. Selama 2 tahun bekerja pada periode ini (2016 – 2018), NYD mengaku jika pekerjaannya lancar dan mendapatkan perlakuan normal dari majikannya. Gaji ia terima setiap 2 bulan sekali dan langsung dikirimkan ke keluarganya di Indonesia.

Pada saat kontraknya habis, bulan Februari 2018, NYD meminta untuk dipulangkan. Namun, majikannya tidak mengijinkan NYD untuk pulang. Akhirnya, dengan terpaksa NYD menandatangani lagi kontrak kerja selama 2 tahun berikutnya (Februari 2018 s/d Februari 2020). 

Pada masa kerja pada kontrak kedua inilah sikap majikan NYD mulai berubah. Seringkali NYD mendapat kekerasan fisik; dipukul, ditampar, ditendang, rambutnya dipotong, dan perlakuan kasar lainnya. Waktu kerja mulai lebih panjang, dengan waktu istirahat yang sangat singkat. “Untuk makan saja saya harus buru-buru mbak, kalau tidak, saya pasti kena marah. Waktu kerjapun tidak normal, karena saya harus bekerja dari jam 5 pagi sampai jam 11 malam, kalau anak majikan sedang tidak libur sekolah. Dan kalau anak majikan libur sekolah, saya berhenti bekerjanya bisa sampai jam 1 atau jam 2 malam (dinihari),” keluhnya.

Selain mendapat kekerasan fisik, jam kerja berlebih, NYD juga harus menerima pemotongan gaji dari 1.200 Riyal menjadi 900 Riyal dari majikan dengan alasan NYD tidak bekerja dengan benar.

Tidak tahan mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya, akhirnya NYD memutuskan untuk kabur. Namun sayang, usaha tersebut diketahui oleh majikannya. NYD diseret dari luar rumah sampai ke dalam rumah. 

Pasca kejadian tersebut, NYD semakin sering mendapatkan kekerasan fisik. Bahkan, pernah suatu waktu, saat terjadi hujan lebat, dirinya tidak diberi pakaian hangat.

Akhirnya, pada tanggal 23 November 2019, majikannya memutuskan untuk memulangkan NYD. Majikannya memberikan uang sebesar 5.000 Riyal. Padahal gaji yang NYD yang seharusnya diterima sebesar 13.000 Riyal. Namun, dengan sangat terpaksa NYD menerima uang tersebut dan menandatangani surat pernyataan. “Saya sangat terpaksa menandatangani bahwa gaji yang saya miliki 5.000 Riyal daripada saya terus disiksa dan tidak dipulangkan,” ucap NYD

Selain itu, majikannya memaksa NYD untuk diperiksa oleh kepolisian setempat. NYD dipaksa untuk bertelanjang karena dituduh mempunyai guna-guna. Setelah selesai diperiksa, majikan mengantarnya ke penampungan agency di Arab Saudi. Di penampungan inipun, NYD mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan.  “Ketika saya datang bulanpun saya tidak diberi pembalut. Bahkan, pakaianpun hanya yang saya kenakan,” Lirihnya.

2 hari berikutnya, tepatnya pada tanggal 25 November 2019, majikannya menjemput NYD di penampungan tersebut dan langsung mengantarnya ke Bandara King KHalid Riyadh. Sesampainya di bandara, NYD ditinggal begitu saja dengan selembar tiket pulang ke Indonesia. Beruntung, NYD bertemu dengan sesama buruh migran Indonesia yang akan pulang yang langsung menghubungi SBMI untuk memberikan pertolongan, sehingga NYD bisa pulang ke Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *