sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

2 PMI Asal Lombok Disiksa dan Tak Digaji Majikan di Irak dan Arab Saudi, Keluarga Mengadu ke SBMI NTB

2 min read

2 PMI Asal Lombok Disiksa dan Tak Digaji Majikan di Irak dan Arab Saudi, Keluarga Mengadu ke SBMI NTB

Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) mendapat pengaduan dari dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang disiksa dan tak digaji majikan di Timur Tengah, yaitu di Irak dan Arab Saudi.

Dua PMI tersebut, yaitu Siti Mahyati  (37 tahun) asal Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur dan Fitri Nuhidayati asal Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Ketika mengadu ke SBMI NTB, pihak keluarganya mengatakan bahwa Siti Mahyati dikirim oleh sponsor berinisial MI asal Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Siti Mahyati yang dipekerjakan sebagai PRT di Dukhok, Irak sering dipukul oleh majikannya dan gajinya tidak dibayar.

Siti kemudian menghubungi keluarganya di Lombok Timur dan pihak keluarga mengadu ke SBMI NTB meminta tolong agar dipulangkan karena tidak tahan oleh perlakuan majikanya.

Semenatara Fitri Nuhidayati juga mengalami permasalahan hampir sama di Riyadh, Arab Saudi. Kepada SBMI NTB, pihak keluarga mengatakan bahwa Fitri direkrut dan dikirim oleh sponsor bernama Majiah dan Sukrin Harianto asal Aikmel dan Kroye Aikmel, Lombok Timur dan jaringanya di Jakarta.

Menurutnya keterangan ibu kandungnya, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, Fitri ditampung di Jakarta selama dua bulan dan dibuatkan paspor juga di Jakarta dan pada bulan Juni 2022, Fitri diberangkatkan ke Riyadh.

Selama bekerja di rumah majikan, Fitri tetap dipaksa bekerja walaupun dalam keadaan sakit dan gajinya tidak pernah dibayar. Fitri sering meminta agar di pulangkan, tetapi pihak sponsor malah meminta uang tebusan (ganti rugi) sekitar Rp 30 juta

Keluarga Fitri kemudian menghubungi Ketua SBMI NTB, Usman  untuk meminta bantuan agar anaknya bisa dipulangkan dan seluruh hak gajinya bisa diberikan.

Menindaklanjuti pengaduan keluarga Siti Mahyati dan Fitri Nuhidayati, Usman langsung berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) SBMI di Riyadh, Arab Saudi.  Sementara di Irak, karena belum ada perwakilan SBMI, Usman meminta bantuan pihak KBRI di Iraq untuk membantu permasalahan Siti.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPLN SBMI di Riyadh untuk membantu agar korban dipulangkan dan majikannya juga diproses sesuai UU di negara tersebut karena telah melakukan pelanggaran terhadap PMI dengan tidak memberikan gajinya dan melakukan kekerasan fisik,” jelas Usman.  

Lebih lanjut Usman mengatakan, SBMI NTB juga telah berkoordinasi dengan DPN SBMI Pusat di Jakarta,  UPT BP2MI NTB, Disnakertrans Provinsi NTB, Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak agar kedua PMI tersebut segera dipulangkan dan haknya selama bekerja terpenuhi.

“Kami mengingatkan kepada semua masyarakat yang ingin  kerja ke luar negeri, ingat negara di Timur Tengah masih belum dibuka hingga saat ini, apalagi ke negara Irak. Jadi agar tidak ditipu oleh para sponsor atau calo sebaiknya bertanya lebih dulu ke Disnaker setempat atau ke SBMI dan Pemerintah Desa agar tidak mengalami permasalahan. Diberangkatkan dengan visa pelancong atau visa umrah itu jelas salah,” tegas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *