
DASAR SPONSOR, TANPA IZIN BERANI BERANGKATKAN KE ARAB
Sa suami Sam Binti Da mengadu kepada SBMI Banten karena istrinya diberangkatkan ke Riyadh Arab Saudi tanpa sepengetahuannya. “Jadi sejak pertama di rekrut sampai tiba
Sa suami Sam Binti Da mengadu kepada SBMI Banten karena istrinya diberangkatkan ke Riyadh Arab Saudi tanpa sepengetahuannya. “Jadi sejak pertama di rekrut sampai tiba
Mo seorang perempuan buruh migran asal Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, sering menangis karena sakit akibat terlalu cape kerja di Riyadh Arab Saudi. “Kepada
Setelah adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Serang pada Sabtu (15/2/2020) di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten,
Ketua SBMI Banten Maftuh Salim mengapresiasi kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten yang telah menangkap dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana
Mahful Nafis sedang latihan menggunakan pengisian aplikasi pendataan kasus online dan offline, seeta dasar-dasar hukum dalam membuat gugatan
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar
Pasal 81 UU 18/2017. Pelaku diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 15 M
Maftuh Salim : sanksi terhadap pelaku penempatan secara perseorangan akan diancam penjara 10 tahun.
Maftuh : SBMI Banten mengancam para pelaku penempatan akan di laporkan dengan pidana perdagangan orang.
SBMI Banten melaporkan Asiah kepada Polda Banten atas dugaan penipuan kepada calon buruh migran yang telah direkrutnya, kerugian mencapai 120 juta.