SBMI BANTEN LAPORKAN PENIPU CALON BURUH MIGRAN KE POLDA
1 min readSerikat Buruh Migran Indonesia Cabang Banten (SBMI Banten) melaporkan Asiah kepada Polda Banten atas dugaan penipuan kepada 2 orang calon buruh migran yang dijanjikan akan disalurkan untuk bekerja di Taiwan. Demikian disampaikan oleh Maftuh Ketua SBMI Banten (17/4/2019).
Menurut Maftuh, akibat perbuatannya itu, dua orang korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 120 jutaan.
“Selain dilaporkan dengan pasal penipuan, Asiah juga melakukan penempatan dengan cara yang tidak prosedur.” jelasnya
Berdasarkan dari pengakuan para korban, dalam menjalankan pekerjaannya, Asiah menempatkan calon buruh migran dengan menggunakan badan hukum travel.
“Kami akan bongkar kejahatannya, karena kami juga mendapatkan informasi buruh migran yang telah bekerja di Taiwan, mengalami persoalan, jenis pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian,” paparnya.