sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SETELAH PENANGKAPAN PELAKU TRAFFICKING, SBMI BANTEN AKAN BONGKAR PELAKU LAINNYA

2 min read

Setelah adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Serang pada Sabtu (15/2/2020) di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, SBMI Banten akan segera melaporkan para pelaku lainnya yang masih terus mencari mangsa melakukan perekrutan secara ilegal dan menempatkan ke negara-negara yang dinyatakan terlarang dan tertutup oleh pemerintah.

Menurut Maftuh, SBMI Banten mengantongi banyak nama-nama yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan buruh migran ke Arab Saudi dan negara lainnya di Timur Tengah.

“Kami laporkan nama-nama tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwajib,” tegas Ketua SBMI Banten.

Laporan masyarakat, lanjutnya, merupakan mandat dari pasal 60-63 Undang Undang No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal tersebut berbunyi;

Pasal 60

  1. Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak
    pidana perdagangan orang.
  2. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 61
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah
wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.

Pasal 62
Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 63
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar itulah, SBMI Banten akan terus melakukan perannya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya

Maftuh mengingatkan kepada semua para sponsor, calo, perekrut calon buruh migran ke Timur Tengah untuk segera mengakhiri pekerjaannya, karena sanksinya sangat berat.

Pasal 2 Undang Undang No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

1 thought on “SETELAH PENANGKAPAN PELAKU TRAFFICKING, SBMI BANTEN AKAN BONGKAR PELAKU LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *