sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANTEN BERHASIL PULANGKAN MARYATI DARI MESIR

1 min read
Maftuh Salim : sanksi terhadap pelaku penempatan secara perseorangan akan diancam penjara 10 tahun.

Pada tanggal 12 September 2019 lalu, Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Banten telah berhasil memulangkan Maryati dari Mesir.  Sekitar jam 9.30 pagi pengurus SBMI Banten dan keluarga menjemputnya di Bandara Soekarno Hatta. Kepulangannya disambut isak tangis keluarga.

Pasalnya, selama 8 bulan bekerja buruh migran asal Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Banten ini, kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya, 

Hal ini disampaikan oleh Suwandi pada saat menjemput di bandara Soekarno Hatta (12/9/2019).

“Selain itu pekerjaan Maryati sangat berat, setiap harinya ia harus bekerja sampai 22 jam dan hanya dikasih makan Indomie satu hari satu bungkus,” ungkapnya.

AkibatnyaMaryati mengalami sakit sehingga ia tidak bisa bekerja.

“Badannya kurus dan saat ini menderita penyakit kuning,” tambahnya.

Menurut Maftuh Salim penempatan ke Mesir itu melanggar peraturan yang berlaku.

“Ini jelas telah melanggar peraturanm Menteri ketenagakerjaann nomor 260 tahun 2015 tentang pengertian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah, dan pasal 69 junto 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” jelas ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *