sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANTEN ANCAM POLISIKAN PELAKU PENEMPATAN PERSEORANGAN

1 min read
Pasal 81 UU 18/2017. Pelaku diancam penjara 10 tahun dan denda Rp 15 M

Ketua SBMI Banten mengancam akan mempolisikan pelaku penempatan perseorangan yang memberangkatkan NY (35) ke Riyadh Arab Saudi. Demikian disampaikan oleh Maftuh Hafi Salim usai menemui dua orang pelaku di Balekambang Condet Jakarta Timur pada Jumat sore (20/9/2019).

Maftuh menjelaskan, penempatan NY yang dilakukan oleh NR dan SY pada Juli 2019 lalu merupakan pelanggaran pidana dalam penempatan buruh migran, karena telah menempatkan buruh migran tanpa melalui perusahaan penempatan yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

Harus diingat bahwa, apa yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar pasal 69 jo 81 Undang-Undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya di Sekretariat SBMI Pusat.

Diteruskan berdasarkan pasal 69 dan 81 Undang Undang No. 18/2017 berbunyi, “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 81. Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp 15 miliar.

Adam, kakak kandung NY menuntut kepada kedua pelaku untuk segera memulangkan, karena NY sering mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

“Melalui telpon, NY mengaku pernah dikunci dalam kamar selama tiga hari, tidak dikasih makan,” katanya

Selain itu, tambahnya, selama tiga bulan bekerja, NY baru digaji satu bulan, dan jam kerjanya sangat panjang, hingga 22 jam, serta majikan perempuannya sangat kejam.

Meskipun awalnya alot, akhirnya kesepakatan terakhir pada pertemuan diĀ  Martabak Puas itu, itu kedua pelaku berjanji akan memulangkan dalam tempo satu minggu kedepan dan tidak lagi menuntut uang pemulangan sebesar Rp 48 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *