sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LAMPUNG SELATAN SOSIALISASI UU PELINDUNGAN BURUH MIGRAN

2 min read
Ismi : Tugas Pemdes yaitu pemberian Informasi, verifikasi, pendataan, pemantauan dan pemberdayaan

Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Lampung Selatan bersama Justice without borders (JWB) dan Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas hHuku Universitas Indonesia mengelar sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Purwosari Kecamata Natar Kabupaten Lampung selatan. 

Menurut Ismi Malihatunnisa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan isi dari Undang-undang Pelindungan buruh migran yang baru.

“Masyarakat desa harus tahu isinya, karena kebantakan buruh mugrsnnitu dari desa, terlebih mereka adalah keluarga buruh migran dan berpotensi menjadi buruh migran,” jelas ketua SBMI Lampung Selatan.

Yang baru dari Undang-undang ini, lanjutnya, adalah menugaskan pemerintah desa untuk menjadi garda depan dalam pelindungan buruh migran. 

Pasal 42 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migan Indonesia mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.  Pasal 42 berbunyi, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  3. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  4. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Tugas dan tanggung jawab pemerintah desa tersebut, selaras dengan mandat Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 26 Poin 4 huruf h, n dan p yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban :

  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik,
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Kewajiban-kewajiban tersebut dipertegas melalui aturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 Tentang tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Pasal 8 huruf b, dan d yang berbunyi, kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa antara lain meliputi:

  • b. Pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;
  • d. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa, pengelolaan arsip desa, 

Terkait dengan pendataan, Permendes ini juga mengatur adanya kewenangan untuk melakukan pendataan tenaga kerja, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 huruf d yang berbunyi “pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa.

Sementara itu dalam hal pemberdayaan, Permendes ini mengaturnya melalui kewenangan lokal berskala desa. Pasal 5 berbunyi Kriteria kewenangan lokal berskala desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;

Pasal 7 Kewenangan lokal berskala Desa meliputi: d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 14, menjelaskan kelompok-kelompok yang harus diberdayakan melalui kewenangan lokal berskala desa bidang pemberdayaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 antara lain:
a. pengembangan seni budaya lokal;
b. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan 
dan lembaga adat;
c. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; dan, 4) kelompok masyarakat lain di desa.
e. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
f. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa.

Pasal 14 huruf l. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:

  • 1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • 2) kelompok usaha ekonomi produktif;
  • 3) kelompok perempuan;
  • 4) kelompok tani;
  • 5) kelompok masyarakat miskin;
  • 6) kelompok nelayan;
  • 7) kelompok pengrajin;
  • 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  • 9) kelompok pemuda; dan
  • 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *