sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (6)

1 min read
Tujuan undang-undang perlindungan pekerja migran: pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, hukum,ekonomis dan sosial

TUJUAN 

Dalam hal tujuan, ada perbedaan draft antara DPR dan Pemerintah. DPR memasukkan 3 poin, sementara Pemerintah hanya memasukkan 2 poin saja.

Poin tujuan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran versi DPR

Pada pasal 3, draft RUU PPMI tersebut berbunyi:

Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. memberikan dan menjamin perlindungan sejak pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan;
  2. menjamin pemenuhan dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran; dan
  3. meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Poin tujuan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran versi Pemerintah

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. menjamin pemenuhan dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran;
  2. menjamin perlindungan hukum, ekonomi, sosial pekerja migran Indonesia.

Poin-poin dalam draft DPR lebih rinci, sementara dalam draft pemerintah diringkas, namun tidak mengurangi tujuan dalam Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran.

Visits: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *