sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (6)

1 min read
Tujuan undang-undang perlindungan pekerja migran: pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, hukum,ekonomis dan sosial

TUJUANĀ 

Dalam hal tujuan, ada perbedaan draft antara DPR dan Pemerintah. DPR memasukkan 3 poin, sementara Pemerintah hanya memasukkan 2 poin saja.

Poin tujuan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran versi DPR

Pada pasal 3, draft RUU PPMI tersebut berbunyi:

Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. memberikan dan menjamin perlindungan sejak pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan;
  2. menjamin pemenuhan dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran; dan
  3. meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Poin tujuan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran versi Pemerintah

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:

  1. menjamin pemenuhan dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran;
  2. menjamin perlindungan hukum, ekonomi, sosial pekerja migran Indonesia.

Poin-poin dalam draft DPR lebih rinci, sementara dalam draft pemerintah diringkas, namun tidak mengurangi tujuan dalam Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *