sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Kemenaker Tetapkan Larangan Penempatan ABK Perikanan ke Kapal Berbendera Cina

1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), menetapkan larangan penempatan buruh migran sektor Abak Buah Kapal (ABK) ke kapal perikanan berbendera Republik Rakyat Tiongkok/ Cina.

Larangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Binapenta dan PKK Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 tentang penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Dalam lampiran Kerdirjen ini disebutkan, penempatan buruh migran sektor ABK perikanan pada masa adaptasi kebiasaan baru diperbolehkan  ke semua negara bendera kapal perikanan dengan syarat tertentu, kecuali  kapal perikanan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan pemilik kapal/agensi RRT.

Kepdirjen ini juga menyebut larangan penempatan buruh migran sektor ABK perikanan ke kapal perikanan berbendera Korea Selatan dan Taiwan yang berlayar di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau perairan internasinal.

Selain itu, penempatan buruh migran sektor ABK  ke kapal perikanan berbendera Taiwan yang tidak terdaftar pada otoritas berwenang yang ditunjuk pemerintah Taiwan juga dilarang.

Sementara penempatan buruh migran sektor ABK kapal niaga diperbolehkan ke semua negara bendera kapal niaga dengan skema penempatan oleh BP2MI (G to G), penempatan oleh P3MI atau Perusahaan Keagenan yang memiliki SIUPPAK, dan penempatan  ABK kapal niaga mandiri/perseorangan.

Informasi lengkap terkait larangan penempatan buruh migran sektor ABK perikanan di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok/Cina bisa dicek di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *