
INILAH TIGA PASAL UU PPMI YANG DIGUGAT OLEH ASPATAKI
Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi
Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi
Lasmini Simbolon bertanya (16/2/20202). Saya di sini mu bertanya dan mau pendapat. Saya telah sempat daftar di salah satu LPK, dan sudah bayar semua biaya,
Migrant CARE dan SBMI tidak Berharap Mahkamah Konstitusi Turut Membuka Keran Perdagangan Orang bagi Pekeja Migran Indonesia Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI)
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto mengkritik tidak konsistennya Mahkamah Agung terkait dengan paralegal dan pendamping didalam persidangan. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Konsultasi
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto mengapresiasi persetujuan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan dalam hal penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal migran diatur
Apa itu penempatan pekerja migran unprosedur atau ilegal? Sebelum membahas itu, kita kenali dulu istilah prosedur dan legal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Prosedur
Kuching Malaysia menjadi salah satu tujuan buruh migran asal Pontianak. Mereka bekerja diberbagai sektor antara lain sebagai buruh di perusahaan kepala sawit, kedai dan pekerja
Pemerintah telah menetap kebijakan tentang biaya penempatan buruh migran ke luar negeri. Melalui Undang Undang No 18 tahun 2017, pasal 30 berbunyi bahwa Buruh Migran
Hari ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menggelar diskusi terfokus pada aturan pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan oranisasi masyarakat termasuk diantaranya adalah Serikat Buruh
19 Pasal yang dihapus Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya