sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MIGRANT CARE & SBMI MENDAFTAR SEBAGAI PIHAK TERKAIT DALAM UJI MATERI UU PPMI

3 min read

Migrant CARE dan SBMI tidak Berharap Mahkamah Konstitusi Turut Membuka Keran Perdagangan Orang bagi Pekeja Migran Indonesia

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI) pada bulan November 2019 lalu diam-diam mengajukan permohonan pengujian perkara No. 83/PUU-XVII/2019 untuk Pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal 82 huruf (a), dan Pasal 85 huruf (a).

Pasal 54 ayat 1 huruf (a) dan (b) mengatur “Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang dikirim oleh swasta jika menghadapi masalah di luar negeri untuk dicairkan depositonya. Selama ini perusahaan Pengirim tenaga kerja swasta sering tidak bertanggungjawab atas masalah yang dihadapi pekerja migran.

Sementara pasal 82 huruf (a) berisikan ketentuan pidana “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (1ima belas milyar rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (a).”

Dan pasal 85 huruf (a) “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), setiap orang yang: a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf (a)

Pasal 82 huruf (a) dan 85 huruf (a) merupakan ketentuan pidana yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang selama ini menjadi modus perdagangan manusia. Kedua pasal ini untuk memberikan efek jera dan menghapus impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) yang selama ini secara massif dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja yang tidak bertanggungjawab.

Atas dasar hal tersebut, Migrant CARE dan SBMI mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kontra pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketiga pasal tersebut. Berikut beberapa catatan Migrant CARE dan SBMI untuk Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir dalam pengujian pasal ini:

  1. Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi yang melekat pada wewenangnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dalam menjamin hak konstitusional pekerja migran Indonesia atas pekerjaan yang layak untuk kehidupan yang manusiawi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja salah satunya dijamin dalam perjanjian kerja yang diatur dalam ketentuan UU No 18/2017 dalam pasal 82 huruf (a) dan pasal 85 huruf (a).
  2. Berdasarkan definisi ILO, pekerjaan layak atau decent work adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, berupah atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin keamanannya dan keselamatan fisik maupun psikologis. Jaminan kepastian hukum bagi seorang pekerja harus tertuang di dalam perjanjian kerja. Sehingga kesesuaian pekerjaan dengan perjanjian kerja merupakan salah satu syarat mutlak terwujudnya kerja layak.
  3. Bahwa Undang-undang Nomor 18/2017 mengatur sanksi pidana yang berat terhadap pelanggaran perjanjian kerja sebagaimana pasal 82 huruf a dan 85 huruf (a) sudah sangat tepat. Dan karena itu segala upaya untuk menghapus atau merevisi dengan ketentuan hukum yang lebih ringan terhadap pasal-pasal di atas akan berdampak sangat buruk dalam pelindungan pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan yang sering mendapatkan tindakan sewenang-sewenang pemberi kerja dan juga perusahaan pengirimnya.
  4. Ancaman pidana yang berat diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan orang yang sering dilakukan melalui modus pengiriman pekerja migran. Migrant CARE dan SBMI tidak berharap Mahkamah Konstitusi turut membuka keran perdagangan orang bagi pekeja Migran Indonesia.

Jakarta, 18 Februari  2020.

Hormat kami. Migrant CARE: Anis Hidayah ( 081578722874), Siti Badriyah ( 081280588341), Nur Harsono (081291779286) SBMI:  Hariyanto ( 082298280638), Bobi Alwy ( 085283006797)

Video Kegiatan : SBMI TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *