sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

APAKAH LPK DAPAT MENEMPATKAN CALON BURUH MIGRAN KE LUAR NEGERI?

2 min read

Lasmini Simbolon bertanya (16/2/20202).

Saya di sini mu bertanya dan mau pendapat. Saya telah sempat daftar di salah satu LPK, dan sudah bayar semua biaya, dan perjanjian antar PT dengan kandidat selama 6 bulan paling lambat akan terbang, dah alhasil satu org pon belum ada yg terbang dari sekian org, dan saya ingin mengundur kan diri setelah sesuai perjanjian..apakah nnti saya di potong baiay proses jugak ?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LPK tidak punya kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia.

Pasal 49 mengatur bahwa Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, itu ada tiga yaitu Badan Pelindungan PMI (BP2MI-dulu bernama BNP2TKI), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI-dulu PJTKI) dan Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri.

Pasal 49 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:

  1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
  2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); atau
  3. perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Pasal 63 mengatur, individu calon PMI juga dapat mengurus sendiri dengan syarat bakerja pada perusahaan, dan tidak bekerja pada jabatan terendah dalam perusahaan tersebut.
Pasal ini berbunyi “Pasal 63 (1) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum.

Atas dasar tersebut, jika LPK yang menempatkan maka patut diduga ini adalah penipuan atau praktik penyalahgunaan wewenang LPK. Tetapi jika LPK tersebut kemudian mengarahkan kepada PT yang terdaftar, maka prosesnya harus melalui tahapan. Salah satunya adalah penendatanganan Perjanjian Penempatan. Didalamnya ada perjanjian antara calon PMI dengan P3MI. Didalamnya juga mengatur perjanjian tentang berapa lamanya proses yang harus dilalui, menurut Kepmen 24/2012 lamanya 3 bulan. Jika dalam tempo itu tidak dapat diberangkatkan maka, seharusnya Ibu Lasmini tidak bisa dikategorikan sebagai calon PMI yang mengundurkan diri, tetapi gagal ditempatkan. Akibat hukumnya, PT tidak boleh potong biaya, kenapa? karena ibu sebagai konsumen dalam hal ini, dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *