sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

INILAH TIGA PASAL UU PPMI YANG DIGUGAT OLEH ASPATAKI

1 min read


Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019, Aspataki menguji tiga pasal dalam UU No 18/2017 tentang Pelindungan PMI yaitu :

  1. Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b
  2. Pasal 82 huruf a dan
  3. Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b, berbunyi “Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar);
  2. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan PMI.

Pasal 82 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Calon PMI pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon PMI tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a.

Sedangkan Pasal 85 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, setiap orang yang: a. menempatkan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *