sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEBIJAKAN DAN PRAKTIK BIAYA PENEMPATAN BURUH MIGRAN INDONESIA

3 min read

Pemerintah telah menetap kebijakan tentang biaya penempatan buruh migran ke luar negeri. Melalui Undang Undang No 18 tahun 2017, pasal 30 berbunyi bahwa Buruh Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang Undang sebelumnya yaitu Undang Undang No 39 tahun 2004 pasal 76, Buruh Migran Indonesia hanya dibebani biaya dokumen jatidiri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan dan sertifikasi.

Namun, ketegasan pasal itu selalu mejadi lembek kembali ketika membaca pasal berikutnya. Contohnya, pasal 30 ayat (2) UU No 18/2017 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan”.  Contoh kedua, pasal 70 UU No 39/2004 berbunyi, “Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Jadi berdasarkan keduanya, dapat disimpulkan bahwa pemerintah selalu membuat membuat kebijakan yang ambigu dalam hal biaya penempatan buruh migran, tidak pernah tegas. Belajar dari penerbitan kebijakan itu, rasanya buruh migran tidak bisa berharap banyak kepada pemerintah agar biaya penempatan itu gratis.

Sama-sama duitnya, jika duit itu bersumber dari investor luar negeri, pemerintah begitu kuat melindunginya sehingga dapat mengapus 1244 dari 79 Undang Undang. Tetapi jika duit itu bersumber dari Buruh Migran Indonesia, kebijakan pemerintah dalam hal biaya hanya sekedar lip service saja, hanya pemanis bibir saja, paling diberi penghargaaan sebagai pahlawan devisa. Setelah itu dibiarkan sendiri tanpa ada kontrol atau pengawasan, sehingga biaya penempatan tetap mahal, kasus-kasus over charging yang diadukan saja tidak bisa diselesaikan. Dari situasi tersebut, paling-paling harapan buruh migran adalah biaya yang murah.

Untuk mengurai persoalan biaya penempatan buruh migran, praktiknya ada 3 jenis biaya penempatan yaitu:

  1. Biaya ditanggung sendiri oleh buruh migran. Model ini contohnya penempatan buruh migran melalui program Goverment to Goverment (GtoG) ke Korea Selatan. Semua biaya ditanggung sendiri oleh calon buruh migran.
  2. Biaya ditanggung bersama oleh buruh migran dan majikan. Model ini contohnya penempatan PRT Migran ke Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.
  3. Biaya ditanggung sendiri oleh majikan. Model ini contohnya penempatan PRT Migran ke negara-negara Timur Tengah. Semua biaya penempatan di tanggung oleh majikan.

Pada praktik nomor (2) ini bisa gratis atau murah bergantung faktor-faktor berikut ini:

  • Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI: dulu PJTKI/PPTKIS), jika P3MI tidak rakus, jika tidak menggantungkan perekrutan pada para calo yang kemampuannya hanya membohongi jika ikut dirinya akan mendapat uang fit yang sebenarnya jadi hutang. Maka P3MI tetap masih mendapatkan untung dari calon majikan yang telah membayar 8000 HKD. Ada praktik baik yang dilakukan oleh PT Parco Laut yang hanya membebankan biaya penempatan sebesar Rp 1.945.000, sayangnya model baik ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah. Lagi-lagi ini menyedihkan. Pemerintah menggembor-gemborkan tentang 4.0, tapi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk buruh migran yang bisa memutus mata rantai percaloan tidak segera di luncurkan.
  • Perjanjian Bilateral antar negera asal dan tujuan buruh migran. Jika negara asal sepakat untuk membayar biaya-biaya keperluan dalam proses penempatan, maka beban biaya yang ditanggung buruh migran tidak berat;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika pemerintah melalui APBN/APBD bisa menganggarkan biaya pelatihan keterampilan (vokasional) dalam satu tahunnya minimal 350.000 orang, maka beban biaya penempatan yang ditanggung oleh buruh migran juga akan ringan.
  • Lokasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja, jika secara geografis LTSA dan BLK dekat dengan desa-desa asal buruh migran, maka bebannya juga akan murah.
  • Penegakkan hukum, jika para penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kementerian Ketenagakerjaan  berani menindak tegas P3MI yang melakukan praktik biaya mahal dengan sanksi pidana dan administratif,  maka ini akan berpengaruh terhadap praktik pembiayaan yang adil dan transparan. Termasuk berani atua tidaknya merazia seluruh Perusahaan Pelaksana Penempatan Pelaut (P4) yang melakukan perekrutan pelaut dan awak kapal perikanan ke luar negeri, tanpa persyaratan modal Rp miliar dan deposito Rp 1.5 miliar serta Perjanjian Kerjasama Penempatan, seperti yang dipersyaratkan kepada P3MI.

 

1 thought on “KEBIJAKAN DAN PRAKTIK BIAYA PENEMPATAN BURUH MIGRAN INDONESIA

  1. Selama ini beliau belia yang terhormat, dan tersuci bisa kerja gak sih kalo gak mampu mundur aja. Jdi beban negara aja gaji besar kerja nol. Polemik biaya pmi kusus Taiwan gak jelas..

    Munduurrr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *