sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

HARI INI BP2MI BAHAS BIAYA PENEMPATAN, APAKAH BISA GRATIS?

2 min read

Hari ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menggelar diskusi terfokus pada aturan pembiayaan. Kegiatan ini melibatkan oranisasi masyarakat termasuk diantaranya adalah Serikat Buruh Migran Indonesia. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dengan Internasional Organization for Migration, dan akan akan dilaksanakan di Hotel JW Luwansa Jakarta.

Tujuan kegiatan ini adalah menyusun Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait pembiayaan penempatan, singkronisasi konsep sesuai dengan peraturan perundang- undangan, acuan penyusunan Keputusan Badan tentang pembiayaan penempatan pernegara den sektor.

Sebagaimana diketahui bahwa, Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanatkan kepada BP2MI untuk mengatur tentang pembiayaan penempatan buruh migran ke luar negeri.  Pasal 30 berbunyi,  “(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Dalam TORnya, BP2MI mempertimbangkan argumentasinya dengan Konvensi ILO 181 tentang Agen Pelnyalur Tenagakerja, Permenaker No 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan PMI, Perjanjian Bilateral, dan hukum yang berlaku di negara tujuan penempatan.

Pasal 7 Konvensi ILO No 181 tentang Penyalur Tenaga Kerja, berbunyi, ”

  1. Badan Penyalur tenaga kerja swasta tidak boleh membebankan langsung maupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagiannya, biaya dari para pekerja.
  2. Untuk kepentingan pekerja yang bersangkutan, dan setelah berkonsultasi dengan organisasi pemberi kerja dan organisasi pekerja yang paling mewakili, instansi yang berwenang dapat menetapkan pengecualian tentang ketentuan dalam ayat 1 di atas untuk golongan pekerja tertentu, serta jenis-jenis jasa tertentu yang diberikan oleh badan penyalur tenaga kerja swasta.
  3. Suatu Negara Anggota yang sudah menetapkan pengecualian menurut ayat 2 di atas harus, dalam laporannya menurut pasal 22 Anggaran Dasar Organisasi perburuhan Internasional, memberikan informasi tentang pengecualian demikian diserta alasan-alasan pengecualian itu.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 12, (1) P3MI dapat membantu dan memfasilitasi Caon PMI yang telah lolos seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  2. Pasal 14, Calon PMI wajib dikutsertakan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  3. Pasal 15, (1) P3MI memfaslitasi proses pengurusan visa kerja 3)
  4. Format Perjarjian Penempatan, Pasal 3 Pihak Kesatu (P3MI) membantu dan memfasilitasi penyajian dokumen Pihak Kedua (Calon PMI) yang meliputi Perjanjian Kerja, Paspor, dan Visa Kerja, Tiket Pesawat, dan Kartu Kepesertaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *