
TARSINAH: SAYA DITERBANGKAN BERSAMA 21 ORANG TKI
Tarsinah: ternyata ia adalah salah satu dari 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang ke Irak, 2 orang dipekerjakan di Baghdad, sementara 20 orang lainnya di Erbil
Tarsinah: ternyata ia adalah salah satu dari 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang ke Irak, 2 orang dipekerjakan di Baghdad, sementara 20 orang lainnya di Erbil
Hariyanto: Tarsinah adalah korban trafficking karena telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU No 21/2007 Tentang TPPO
Pasal 73 UU 39/2004, Kepulangan TKI terjadi karena: habis kontrak, PHK, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti; atau dideportasi
Tarsinah : Terimakasih kepada petugas KBRI Irak, Kementerian Luar Negeri dan seluruh pengurus SBMI yang telah membantu memulangkan saya dari Baghdad Irak
Administrasi Penempatan : 1. Permintaan tenaga kerja (Job Order) di sahkan KBRI, 2. Penerbitan SIP disahkan BNP2TKI, 3. Penerbitan SPR disahkan Disnaker Daerah, 4. Perekrutan
Buruh Migran asal Purbalingga, dua kali dijual oleh majikannya, pertama kepada orang China kedua kepada orang Hongkong
SBMI Arab Saudi menerima rujukan kasus (refferal case) dari SBMI Lombok Timur. Refferal case merupakan sistem kerja yang dibangun SBMI untuk memudahkan pemenuhan hak BMI.
Prinsip pelayanan: cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, transparan, bebas pungutan liar dan bertanggung jawab dengan semangat kepedulian dan keberpihakan kepada WNI.
Melalui mekanisme penundaan pelayanan penempatan TKI, BNP2TKI dapat menghentikan beroperasinya lembaga terkait penempatan TKI.
Pemerintah diminta intervensi terhadap PJTKI yang memberlakukan sarat akta jual beli atau barang berharga lainnya untuk jaminan penempatan TKI.