sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SEJAK 2004, TKI DI SINGAPURA SUDAH DIPAJANG SEPERTI WAYANG

7 min read
Administrasi Penempatan : 1. Permintaan tenaga kerja (Job Order) di sahkan KBRI, 2. Penerbitan SIP disahkan BNP2TKI, 3. Penerbitan SPR disahkan Disnaker Daerah, 4. Perekrutan

tki dipajangBerdasarkan kesaksian buruh migran yang pernah bekerja di Singapura, peristiwa “TKI dipajang” oleh perusahaan agency itu sudah terjadi sejak tahun 2004. Seperti yang dikatakan oleh pemilik akun facebook bernama Gegg Ella pada saat menanggapi pengalaman Isyanti yang dishare oleh pemilik akun bernama Abdul Rahim Sitorus pada 17 Agustus 2016 lalu.  

“Praktek seperti itu sudah lama terjadi di Sngapura, dulu saya tahun 2004 juga demikian tapi untung cuma 2 hari kemudian langsung dapat majikan, JPB Employment Agency -Hougang Shopping Center,” kata Gegg Ella. 

Pemilik akun facebook lainnya Ni Arli juga turut membenarkan adanya praktik buruh migran dipajang di negara tujuan Singapura. 

“Ya memng Singapur macam itu, q dulu padahal koling visa jg dijejer macam wayang tiap hari, dulu thn 2004 di ejen Bezhom Bukit Timah, mcm trauma q ke Singapur,” jelasnya

Lamanya TKI dipajang itu tergantung nasib, ada yang lama ada yang sebentar. Standar posisi pada saat dipajang berbeda-beda, ada yang boleh duduk ada juga yang harus berdiri selama seharian. Seperti yang dituturkan oleh pemilik akun facebook  Henny Al Hafiz. Ia merasa beruntung karena baru dua hari sudah mendapatkan majikan. 

“Iya sama q taun 2005.. Tepatnya di mana q lupa juga ga tau,, seingetku di IP Plaza pa di mana lupa,, pas di bawa ke ejen di tampung lg ma orang melayu gendut tp galaknya minta ampunnn, ada yg tiap hari di suruh berdiri sepanjang hari, temenku yg berangkat bareng q asmpe ketakutan sampe dia jatuh sakit, saking takutnya,, untung q cuma 2hari,” Kata Henny.

Kesaksian pemilik akun facebook Uphiey Palupi menginformasikan jika temannya dipajang di Agen Singapura selama 4 bulan.

“Msh mending itu mb…temenku udh 4 bln malah,” katanya.

tki dipajang di singapura-sbmi.or.id
Ilustrasi, sumber : bbc.com

Fakta TKI dipajang mengungkap adanya praktik penempatan tidak prosedural yang biasa dilakukan oleh PPTKIS. PPTKIS diduga kuat melakukan perekrutan calon TKI tanpa didahului adanya permintaan dari majikan. Sehingga setelah sampai di negara tujuan harus dipajang dulu untuk mendapatkan majikan. Model perekrutan “ready stock” tidak dibenarkan oleh undang-undang. Lalu bagaimana caranya TKI bisa masuk ke negara penempatan?

Kesaksian pemilik akun facebook Nindy Nanospray menjelaskan jika Agenlah yang mengatur bagaimana caranya agar calon TKI bisa lolos di Imigrasi. 

“ku tanya knp blm dpt majikan koq udah masuk, jd nya lama nunggu ada majikan pilih. jawab nya kita dtng rombongan, agency yg bawa masuk dan setelah di SG masuk pelatihan lg, klo tdk lulus di pulangkan lg ke Indonesia, pernah ya 1 group 20 org tu pulang lg ke agen Indonesia,” jelasnya 

 

Permenaker 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI

Definisi Penempatan TKI : adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. (Pasal 1 ayat 4 )

PENGERAHAN

Bagian Kesatu Pengurusan SIP

Pasal 2

  1. PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki SIP dari Menteri.
  2. Menteri menunjuk Kepala BNP2TKI untuk menerbitkan SIP.
  3. Penunjukan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPTKIS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BNP2TKI dengan melampirkan dokumen:
a. copy perjanjian kerja sama penempatan;
b. surat permintaan TKI dari pengguna/job order/demand letter/wakalah;
c. rancangan perjanjian kerja; dan
d. rancangan perjanjian penempatan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa negara penempatan, serta telah mendapat persetujuan dari Perwakilan Republik Indonesia di Negara penempatan atau KDEI.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rencana kerja penempatan yang telah disetujui maka SIP diterbitkan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Pasal 4
SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disampaikan kepada PPTKIS dengan tembusan kepada dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota daerah rekrut.
Pasal 5
(1) PPTKIS yang akan melakukan proses rekrut harus menggunakan SIP asli atau SIP yang telah dilegalisasi oleh pejabat penerbit SIP.
(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
Pasal 6
Dalam hal PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna masih memiliki permasalahan di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan belum terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, SIP tidak dapat diterbitkan atau dapat dibatalkan.
Pasal 7
(1) SIP memuat:
a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI;
b. nama calon mitra usaha atau pengguna di negara penempatan;
c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan;
d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja;
e. jangka waktu berlakunya SIP;dan
f. daerah rekrut.
(2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan surat permintaan TKI dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) SIP dapat diperpanjang 1 (satu)kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan TKI belum berakhir dan jumlah TKI belum terpenuhi.
(4) Dalam hal jangka waktu berlakunya SIP berakhir dan jangka waktu surat permintaan TKI masih berlaku, maka PPTKIS wajib mengajukan permohonan SIP baru dengan ketentuan jumlah TKI yang diminta di dalam surat permintaan belum terpenuhi.
Pendaftaran
Pasal 8
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya.
(2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurangkurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan;
c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas kabupaten/kota;dan
e. memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.
Rekrut
Pasal 9
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi daerah rekrut untuk memperoleh surat pengantar rekrut.
(2) Untuk memperoleh surat pengantar rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPTKIS wajib menunjukkan SIP asli atau copy yang telah dilegalisir dan rancangan perjanjian penempatan.
(3) Dinas provinsi menentukan daerah rekrut di wilayah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengantar rekrut dalam waktu 1 (satu) hari kerja. 
Pasal 10
Proses pelayanan rekrut penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan oleh dinas provinsi melalui layanan terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri.
Pasal 11
Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurangkurangnya memuat:
  • lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
  • lokasi dan lingkungan kerja;
  • tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
  • waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
  • tata cara dan prosedur perekrutan;
  • persyaratan calon TKI;
  • kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
  • peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penempatan;
  • kelengkapan dokumen penempatan TKI;
  • biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan
  • hak dan kewajiban calon TKI.
Pasal 12
  1. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
  2. Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
Pasal 13
  1. Karyawan PPTKIS bersama-sama dengan pegawai dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.
  2. Karyawan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terdaftar pada dinas kabupaten/kota di daerah rekrut.
  3. Karyawan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab PPTKIS.
  4. Karyawan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan surat pengangkatan dari penanggung jawab PPTKIS sebagai karyawan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 14
Petugas PPTKIS dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI.
Seleksi
Pasal 15
Seleksi calon TKI, meliputi:
a. administrasi;
b. minat, bakat, dan keterampilan calon TKI.
Pasal 16
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 17
  1. Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI.
  2. Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan mitra usaha dan/atau pengguna untuk mewawancarai calon TKI dengan terlebih dahulu melapor kepada dinas kabupaten/kota.
Pasal 18
Dalam hal mitra usaha dan/atau pengguna ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka mitra usaha dan/atau pengguna wajib datang ke Indonesia untuk melakukan wawancara terhadap calon TKI yang terdaftar pada dinas kabupaten/kota.
Pasal 19
  1. Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
  2. Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
Pasal 20
(1) Dalam hal seleksi calon TKI telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI yang lulus seleksi.
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Format dan standar perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c. dinas kabupaten/kota;dan
d. BP3TKI.
(5) Dinas kabupaten/kota menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan kepada dinas provinsi dan BP3TKI.
(6) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinas kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *