sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TKI PURBALINGGA, DUA KALI DIJUAL MAJIKAN

2 min read
Buruh Migran asal Purbalingga, dua kali dijual oleh majikannya, pertama kepada orang China kedua kepada orang Hongkong

13403840_269686123385932_8995209181450692136_oSalah seorang buruh migran asal Purbalingga Jawa Tengah berinisial AP dua kali dijual oleh majikan kepada teman-temannya.

Menurut buruh migran yang ditempatkan oleh Arni Family ini, sejak 14 Maret 2016 pertama kali ia tiba di Hongkong, majikan langsung membawa ketemannya yang berdomisili di China dan dipaksa bekerja. Merasa tidak sesuai dengan job kerjanya, sebulan kemudian ia komplain kepada Agen Asia One Shuengwan.

Atas teguran Agen, ia dikembalikan lagi ke Hong Kong. Namun setelah 2 bulan bekerja di Hong Kong, ia dijual lagi ke majikan lain yang berdomisili di Shaukewan. Di majikan terbarunya ia sudah bekerja selama 2 bulan.

Mantan buruh migran Taiwan ini sebenarnya tidak terima dengan perlakuan majikan, namun karena paspornya disita, ia tidak bisa berbuat apa-apa.  

Menurut Ratih pengurus SBMI Hong Kong, penjualan buruh migran ini berakibat pada mahalnya biaya yang harus ditanggungnya, selain potongan gaji sebesar HKD 2145/bulan selama 6 bulan, ia juga dibebani potongan gaji tambahan sebesar HKD 900/bulan selama 3 bulan.

Menindaklanjuti hal tersebut, SBMI Hong Kong akan melaporkan praktik penjualan buruh migran ini kepada perwakilan pemerintah (KJRI Hong Kong).

Ditempat berbeda, Tiana Ketua Departemen Advokasi SBMI menambahkan, dalam konteks penempatan,  PT Arni Family diduga melakukan pemalsuan kontrak Perjanjian Kerjasama Penempatan. “Karena data BNP2TKI menyebutkan Agennya adalah Convoy Employment Consultan Ltd, sementara faktanya Agennya adalah Asia One Shuengwan,” jelasnya

Diteruskan, pemerintah juga lalai pengawasan pemberlakuan biaya penempatan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu tidak mengindahkan aturan yang membedakan antara yang eks dengan pemula. Dalam konteks AP, ia adalah eks buruh migran Taiwan, tetapi biaya penempatan yang dibayar melalui potongan gajinya, sama dengan biaya buruh migran pemula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *