sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PERKUAT PEMBELAAN TKI MELALUI SANKSI TUNDA LAYAN BNP2TKI

5 min read
Melalui mekanisme penundaan pelayanan penempatan TKI, BNP2TKI dapat menghentikan beroperasinya lembaga terkait penempatan TKI.

Tunda LayanHariyanto ketua umum SBMI mengintruksikan seluruh pimpinan cabang SBMI untuk memanfaatkan mekanisme penundaan pelayanan yang dibangun oleh BNP2TKI untuk memberkan sanksi terhadap perusahaan terkait dengan penempatan TKI. Hal ini disampaikan usai melakukan mediasi di Crisis Center BNP2TKI (10/3/2016).

Menurutnya mekanisme penundaan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan nomor 15 tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada 2 Juli  2015 ini harus dikawal dan dimanfaatkan untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak TKI.

“Meskipun sanksi ini sifatnya hanya sementara, ini cukup effektif untuk memberikan efek jera bagi perusahaan terkait penempatan TKI, terutama Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) nakal,” Katanya. 

Hariyanto mewakili Serikat Buruh Migran Indonesia bertekad akan mengawal mekanisme sanksi penundaan pelayanan penempatan TK, agar tetap ajek sehingga pembelaan terhadap pemenuhan hak-hak TKI terpenuhi secara maksimal. 

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, penerbitan itu dilatar belakangi karena banyaknya tindak pidana perdagangan orang melalui sektor ketenagakerjaan. Peraturan ini juga merupakan upaya menuntut pertanggungjawaban para pemangku kewajiban seperti PPTKIS dll. Selain itu karena banyaknya CTKI/TKI yang mengalami masalah dan memerlukan penanganan atau penyelesaian secara serius.  Kemudian ini merupakan bentuk pertanggung jawaban BNP2TKI sebagai lembaga pemerintah  yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah CTKI/TKI.
Apa yang dimaksud Penudaan Pelayanan Penempatan TKI?
Penundaan pelayanan penempatan TKI adalah  tindakan yang dolakukan oleh BNP2TKI terhadap PPTKIS, BLKLN, Sarana Kesehatan, Konsorsium Asuransi TKI, dan Lembaga Keuangan terkait penempatan dan perlindungan CTKI/TKI berupa penundaan pelayanan untuk jangka waktu tertentu.

Siapa saja yang dapat dikenakan sanksi Penudaan Pelayanan Penempatan TKI?
Berdasarkan pasal 1 Perka BNP2TKI Nomor 15 Tahun 2015, ada 5 lembaga yang dapat dikenakan Penundaan Pelayanan Penempatan TKI, yaitu :

  1. PPTKIS
  2. BLK-LN
  3. Sarana Kesehatan
  4. Konsorsium Asuransi
  5. Lembaga Keuangan

Apa saja kriteria PPTKIS yang dapat dikenakan sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI?

  1. Di jatuhi sanksiadministratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan berupa penghentian sementara atau skorsing sesuai permenaker 17/2012;
  2. PPTKIS tidak memiliki itikad baik atau tidak kooperatif dengan BNP2TKI/BP3TKI dalam rangka klarifikasi dan atau penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI yang ditempatkannya;
  3. Belum menyelesaikan permasalahan TKI yang ditempatkannya setelah batas waktu yang diberikan, meskipun PPTKIS memenuhi panggilan BNP2TKI/BP3TKI;
  4. Menenmpatkan calon TKI/TKI yang buta huruf dan atau belum memiliki kompetensi;
  5. Tidak memberikan informasi yang benar mengenai prosedur penempatan TKI di luar negeri kepada CTKI/TKI;
  6. Melakukan penempatan CTKI/TKI tidak sesuai dengan prosedur atau proses penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana tata cara penjatuhan sanksi Penudaan Pelayanan Penempatan TKI?

  1. Sebelum ditetapkan penundaan pelayanan terlebih dahulu Deputi Bidang Perlindungan melakukan klarifikasi dan upaya penyelesaian masalah CTKI/TKI;
  2. Apabila PPTKIS tidak menyelesaikan permasalahan CTKI/TKI maka permasalahan TKI tersebut disampaikan kepada Tim untuk melakukan pengkajian atau analisis untuk penjatuhan penundaan pelayanan;
  3. Apabula PPTKIS memenuhi ketentuan, tim membuat rekomendasi kepada Deputi Perlindungan untuk menerbitkan surat penetapan penundaan pelayanan, selanjutnya surat penetapan tersebut disampaikan kepada Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan dan Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan Informasi untuk di eksekusi atau dilakukan penundaan pelayanan;
  4. PPTKIS yang dikenakan Penundaan Pelayanan dilarang melakukan proses penempatan CTKI/TKI, kecuali bagi TKI yang telah memiliki visa kerja dan telah memiliki kompetensi kerja dapat dilanjutkan proses penempatan/pemberangkatannya ke luar negeri. PPTKIS yang bersangkutan harus menyampaikan daftar TKI yang telah memililiki visa kerja dan sertifikat kompetensi disertai foto copynya kepada Deputi Bidang Perlindungan dengan tembusan kepada Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkan dan informasi paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal penetapan penundaaan pelayanan;
  5. Apabila dalam masa penundaan pelayanan, kemudian PPTKIS melakukan pelanggaran atau mempunyai permasalahan baru sesuai kriteria, maka BNP2TKI/BP3TKI dapat melakukan pemanggilan terhadap PPTKIS yang bersangkutan. Dalam hal PPTKIS tidak memenuhi panggilan, maka BNP2TKI melakukan penundaan pelayanan kembali terhadap permasalahan baru tersebut untuk jangka waktu paling lama 3 bulan;
  6. Deputi Bidang Perlindungan paling lambat 1×24 jam mengeluarkan penetapan penundaan pelayanan untuk selanjutnya dilaksanakan penundaan pelayanan oleh Direktur Penyiapan dan Pembekalan oleh Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi dengan memblokir akses SISKOTKLN.  

Berapa lama jangka waktu pemberlakuan sanksi Penudaan Pelayanan Penempatan TKI bagi PPTKIS/PJTKI?

  1. Paling lama 3 bulan. Apabila PPTKIS  belum memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan CTKI/TKI maka BNP2TKI mengusulkan penjatuhan sanksi administratif kepada Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Penundaan pelayanan dapat diakhiri sebelum batas waktu yang ditetapkan, apabila PPTKIS telah menyelesaikan kasus/memenuhi tanggungjawabnya untuk menyelesaiakan permasalahan CTKI/TKI

Kapan berakhirnya pengakhiran sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI bagi PPTKIS/PJTKI?

  1. Sanksi administratif dari Kementerian Ketenagakerjaan telah berakhir/dicabut
  2. PPTKIS telah memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan masalah TKI yang ditempatkan
  3. PPTKI dapat membuktikan tidak melakukan pelanggaran dalam proses penempatan

Apa kriteria sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI bagi BLKLN?

  1. Jangka waktu ijin operasional/ijin penyelenggaraan pelatihan BLK-LN dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota telah berakhir;
  2. Tidak melaksanakan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku seperti durasi waktu, kurikulum/silabus, instruktur tidak kompeten, tempat pelatihan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam ijin;
  3. Sarana prasarana pelatihan tidak memenuhi standar yang berlaku.

Berapa lama jangka waktu pemberlakuan sanksi Penudaan Pelayanan Penempatan TKI bagi BLK-LN?
Sampai BLK-LN menyelesaikan permasalahan

Apa kriteria sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI bagi Sarana Kesehatan ?

  1. Jangka waktu ijin penetapan sebagai Sarkes pemeriksaan kesehatan TKI dari Kementerian Kesehatan telah berakhir;
  2. Tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kesehatan.

Apa kriteria sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI bagi Konsorsium Asuransi TKI?

  1. Jangka waktu penunjukan sebagai Konsorsium Asuransi dari Kementerian Ketenagakerjaan telah berakhir;
  2. Tidak membayar klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berapa lama jangka waktu pemberlakuan sanksi Penudaan Pelayanan Penempatan TKI bagi Konsorsium Asuransi TKI?

  1. Sampai pencabutan sanksiadministratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Konsorsium Asuransi telah menyelesaikan permasalahan atau memenuhi tanggungjawabnya.

Apa kriteria sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI bagi Lembaga Keuangan?

  1. Jangka waktu ijin operasional unit usaha dari otoritas jasa keuangan telah berakhir;
  2. Jangka waktu penunjukan sebagai lembaga keuangan dari BNP2TKI telah berkahir;
  3. Tidak membukakan rekening TKI di dalam dan di luar negeri;
  4. Memberikan pinjaman pembiayaan TKI yang besarnya tidak sesuai dengan ketentuan;
  5. Tidak memberikan fasilitas remitansi kepada TKI;
  6. Tidak memberikan Corporate Sosial Responsibility;
  7. Tidak memberikan atau mempersulit pencairan tabungan TKI;
  8. Mencairkan tabungan TKI tanpa persetujuan TKI;
  9. Tidak memberikan pinjaman ke[ada TKI Purna dan keluarganya untuk berwirausaha;
  10. Dijatuhi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Berapa lama jangka waktu pemberlakuan sanksi Penudaan Pelayanan Penempatan TKI bagi Lembaga Keuangan?

  1. Jangka waktu sampai lembaga keuangan yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan;
  2. Sampai pencabutan sanksi administraitf oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Siapa eksekutor pemberi sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI ?

Eksekutor pemberi sanksi Penundaan Pelayanan Penempatan TKI terdiri dari perwakilan :
1. Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI;
2. Deputi bidang Perlindungan BNP2TKI;
3. Biro Hukum dan Humas BNP2TKI;
4. Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI;
5. Tenaga Profesional BNP2TKI;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *