sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BMI TIRTAYASA BANTEN, RAMBUT RONTOK KAKI LUMPUH

1 min read
Maftuh : SBMI Banten mengancam para pelaku penempatan akan di laporkan dengan pidana perdagangan orang.

Salah seorang buruh migran asal Kecamatan Tirtayasa dipulangkan dalam keadaan sekarat. Hal ini disampaikan oleh Maftuh Ketua SBMI Banten.

Maftuh sangat perihatin dengan keadaan tersebut.

“Rambutnya rontok, tergeletak tidak berdaya, dan lumpuh,” jelasnya.

Yang lebih memperihatinkan lagi, lanjutnya, buruh migran tersebut pulang dengan biaya sendiri sebanyak 3 bulan gaji.

Lebih lanjut Maftuh mengancam para pelaku yang telah memberangkatkan dengan pasal tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *