sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PERMA NO. 3 TAHUN 2017 DAN ETIKA HAKIM DALAM PERSIDANGAN

1 min read
Dasar mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yaitu: penghargaan atas harkat dan martabat manusia; non diskriminasi; Kesetaraan Gender; persamaan di depan hukum; keadilan; kemanfaatan; dan kepastian hukum.

Dalam melakukan kerja-kerjanya, Hakim yang memiliki perspektif gender akan melakukan terobosan dengan meilihat, manggali, dan memperhitungkan pengalaman perempuan. Melalui putusannya, hakim seharusya mampu menciptakan ruang keadilan dengan membuat terabosan baru dan memberikan akses keadilan bagi perempuan, seperti memenuhi hak-hak, serta mempertimbangkan aturan yang membuat perlindungan terhadap perempuan.

Masyarakat dan pencari keadilan dapat berkontribusi dalam proses penegakan hukum salah satunya dengan mengawasi kinerja dan perilaku hakim di persidangan.

Apa saja yang diatur dalam PERMA No. 3 tahun 2017

  1. Hak-hak PBH diantaranya hak atas pemulihan, ganti rugi/restitusi, hak untuk diperiksa terpisah melalui komunikasi audia visual jarak jauh, dan hak atas pendamping (pasal 9)
  2. Hal-hal yang seharusnya digali dan diperlimbengkan hakim dalam memeriksa perkara PBH
  3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim saat memeriksa PBH

Apa asas Perma No 3 Tahun 2017?
Pasal 2. Hakim mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum berdasarkan asas:

  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. non diskriminasi;
  3. Kesetaraan Gender;
  4. persamaan di depan hukum;
  5. keadilan;
  6. kemanfaatan; dan
  7. kepastian hukum.

Apa tujuan Perma No 3 Tahun 2017?
Perma ini bertujuan agar hakim:

  1. memahami dan menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  2. mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan;
  3. menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan..

Sumber : Buku Pedoman Pendamping Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, diterbitkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *