sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KONDISI APA SAJA YANG MENGHAMBAT PEREMPUAN MENGAKSES KEADILAN?

1 min read
7 Hambatan yang dialami oleh Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam mengakses keadilan. Disalin dari buku Panduan Pendamping Perempuan Berhadapan Dengan Masalah [MaPPi FH UI]

Berikut ini adalah kondisi yang menghambat perempuan berhadapan dengan hukum, dalam mengakses keadilan.

  1. Keterbatasan pengetahuan tentang hak-hak hukum; Karena kurangnya akses informasi, banyak PBH yang tidak mengetahui hak hukum dan cara mempertahankan haknya, misalnya hak atas ganti rugi dari korban bagi korban atau hak atas pen- dampingan dan pemulihan;
  2. Keterbatasan akses ke pendamping dan bantuan hukum; Masih ada PBH yang masih kesulitan mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Padahal, menghadiri pendamping jalannya proses hukum mudah;
  3. Keterbatasan finansial; Banyak PBH yang tidak memiliki cukup uang untuk memperoleh layanan hukum, pembayaran perkara, kesulitan membayar biaya transportasi selama proses hukum;
  4. Kendala jarak dan transportasi; Lokasi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pengada layanan pen-dampingan yang ada di pusat kota kabupaten menyulitkan PBH yang tinggal di wilayah yang belum memiliki transportasi yang baik;
  5. Adanya ancaman, tekanan, dan stigma; PBH dan keluarga, perwakilan-pemilih, dan pihak lain sangat rentan terhadap kekerasan, tekanan, yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, mereka juga rentan akan terjadinya kekerasan berulang oleh pelaku;
  6. Hambatan Bahasa / Komunikasi; PBH yang tidak bisa diterjemahkan bahasa Indonesia atau memiliki kondisif difabel masih bisa diakses oleh penerjemah atau juru bahasa;
  7. Hambatan fisik dan / mental; PBH yang memiliki keterbatasan fisik dan / atau mental yang memerlukan layanan, pengaturan, dan fasilitas khusus yang dapat dilakukan dalam proses peradilan.

Sumber : Buku Pedoman Pendamping Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, diterbitkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *