KONDISI APA SAJA YANG MENGHAMBAT PEREMPUAN MENGAKSES KEADILAN?
1 min read
7 Hambatan yang dialami oleh Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam mengakses keadilan. Disalin dari buku Panduan Pendamping Perempuan Berhadapan Dengan Masalah [MaPPi FH UI]
Berikut ini adalah kondisi yang menghambat perempuan berhadapan dengan hukum, dalam mengakses keadilan.
- Keterbatasan pengetahuan tentang hak-hak hukum; Karena kurangnya akses informasi, banyak PBH yang tidak mengetahui hak hukum dan cara mempertahankan haknya, misalnya hak atas ganti rugi dari korban bagi korban atau hak atas pen- dampingan dan pemulihan;
- Keterbatasan akses ke pendamping dan bantuan hukum; Masih ada PBH yang masih kesulitan mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Padahal, menghadiri pendamping jalannya proses hukum mudah;
- Keterbatasan finansial; Banyak PBH yang tidak memiliki cukup uang untuk memperoleh layanan hukum, pembayaran perkara, kesulitan membayar biaya transportasi selama proses hukum;
- Kendala jarak dan transportasi; Lokasi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pengada layanan pen-dampingan yang ada di pusat kota kabupaten menyulitkan PBH yang tinggal di wilayah yang belum memiliki transportasi yang baik;
- Adanya ancaman, tekanan, dan stigma; PBH dan keluarga, perwakilan-pemilih, dan pihak lain sangat rentan terhadap kekerasan, tekanan, yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, mereka juga rentan akan terjadinya kekerasan berulang oleh pelaku;
- Hambatan Bahasa / Komunikasi; PBH yang tidak bisa diterjemahkan bahasa Indonesia atau memiliki kondisif difabel masih bisa diakses oleh penerjemah atau juru bahasa;
- Hambatan fisik dan / mental; PBH yang memiliki keterbatasan fisik dan / atau mental yang memerlukan layanan, pengaturan, dan fasilitas khusus yang dapat dilakukan dalam proses peradilan.
Sumber : Buku Pedoman Pendamping Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, diterbitkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI).