sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SOES HINDARNO: ATURAN TURUNAN UU PPMI DISEDERHANAKAN MENJADI 13 REGULASI

1 min read
Sus Hindharno : 28 aturan pelaksana akan disimplifikasi, 11 PP jadi 3 PP, 2 Perpres mengatur tentang Badan dan Atase, 12 Permenaker menjadi 6 Permenaker, dan 3 Perka Badan

Dari sebanyak 28 aturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,  akan disederhanakan (simplifikasi) menjadi sekitar 13 aturan pelaksana. Alasan Simplifikasi itu, lanjutnya, merujuk pada arahan presiden dan rujukan aturan yang sudah ada. Demikian disampaikan oleh Soes Hindharno Direktur Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri Kemnaker di kegiatan Migran Care tentang rencana sosialisasi Undang Undang di  Dafam Hotel 13 April 2018.

Secara rinci Soes Hindharno menjelaska bahwa penyederhanaan itu adalah sebagai berikut:

  1. 11 Peraturan Pemerintah (PP) digabungkan menjadi 3 PP. 3 PP itu antara lain mengatur tentang Pelindungan pra, masa dan purna, Tata cara penempatan melalui Badan dan Perusahaan Penempatan, serta PP Pelaut
  2. 2 Peraturan Presiden tetap, akan mengatur tentang Badan dan Atase Ketenagakerjaan
  3. 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan  disederhanakan menjadi 5 Permenaker.
  4. 3 Perka Badan tetap.

Diteruskan, sesuai dengan amanat pasal 90 undang undang ini, semua peraturan pelaksana itu harus selesai dalam tempo 2 tahun, Namun ia mendapatkan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan agar diselesaikan dalam waktu satu tahun.

“Umur Undang Undang ini sudah berumur 4 bulan 21 hari, jadi kurang lebih 8 bulan lagi harus sudah selesai,” jelas Soes Hindharno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *