sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (1)

4 min read
Tahapan revisi pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011

proses_pembuatan_uuBerdasarkan buku “Tiga Dekade Prolegnas dan peran BPHN” yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, berdasarkan keputusan DPR Rl No. 01/DPR-RI/111/2004-005, Revisi Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (RUU PPTKILN) adalah salah satu dari 284 Undang Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009. Kemudian hasil rapat pembahasan tahunan prolegnas 2007, RUU PPILN ditetapkan dalam  daftar  RUU prioritas tahun  2008 atas usulan  pemerintah. Namun hingga bulan April 2017, revisi tersebut belum rampung-rampung, masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Sejak tahun 2010, 28 organisasi yang tergabung organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Revisi Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Jari PPTKILN) turut mengawal proses dan substansi revisi tersebut. Pada tahun 2014 Jari PPTKILN berubah menjadi Jaringan Buruh Migran (JBM). Perubahan ini juga merubah bentuk struktur organisasi, struktur tersebut terdiri dari Sekretaris Nasional, Presium Legislasi, Presidium Penanganan Kasus dan Presidium Asean. Masing-masing presidium terdiri dari kelompok kerja. ketua kelompok kerja menjadi ketua presidium. Berdasarkan kesepakatan Ketua Presidium Legislasi di jabat oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Ketua Presidium Penanganan Kasus dijabat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Ketua Presidium Asean dijabat oleh Human Right Working Group (HRWG). Hingga saat ini JBM turut serta dalam pemantauan proses pembentukan revisi undang-undang ini. Pada tahun 2-10-2015 judulnya bernama Undang Undang Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), kemudian pada tahun 2016 judulnya ada beberapa, antara lain Undang Undang TKI, dan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bagaimana sih tahapan pembentukan Undang Undang itu? Mengutip informasi dari website pemerintah yaitu www.peraturan.go.id dengan merujuk pada Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan yaitu tahap dimana DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar RUU yang akan disusun ke depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR. Ada dua jenis Prolegnas, yakni yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun (Prolegnas Jangka Menengah/ProlegJM) dan tahunan (Prolegnas Prioritas Tahunan/ProlegPT). Sebelum sebuah RUU dapat masuk dalam Prolegnas tahunan, DPR dan/Pemerintah sudah harus menyusun terlebih dahulu Naskah Akademik dan RUU tersebut. Namun Prolegnas bukanlah satu-satunya acuan dalam perencanaan pembentukan UU. Dimungkinkan adanya pembahasan atas RUU yang tidak terdapat dalam proleganas, baik karena muncul keadaan tertentu yang perlu segera direspon. Tahapan dalam penyusunan Prolegnas yaitu: a. mengumpulkan masukan, b. penyaringan masukan, c.penetapan awal, d.pembahasan bersama, e. penetapan prolegnas.Pada tahap mengumpulkan masukan, Pemerintah, DPR, dan DPD secara terpisah membuat daftar RUU, baik dari kementerian/lembaga, anggota DPR/DPD, fraksi, serta masyarakat. hasil dari proses pengumpulan tersebut kemudian disaring/dipilih untuk kemudian ditetapkan oleh masing-masing pihak (Presiden, DPR dan DPD -untuk proses di DPD belum diatur). Tahap selanjutnya adalah pembahasan masing-masing usulan dalam forum bersama antara Pemerintah, DPR dan DPD. Dalam tahap inilah seluruh masukan tersebut diseleksi dan kemudian, setelah ada kesepakatan bersama, ditetapkan oleh DPR melalui Keputusan DPR.
  2. Penyusunan, tahapannya terdiri dari: a.Pembuatan Naskah Akademik yaitu naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. b. Penyusunan RUU yaitu pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011.c. Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yaitu suatu tahapan memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain. Kemudian untuk teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU.
  3. Pembahasan materi RUU antara DPR dan Presiden (juga dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu) melalui 2 tingkat pembicaraan. Tingkat 1 adalah pembicaraan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran atau rapat panitia khusus. Tingkat 2 adalah pembicaraan dalam rapat paripurna.
  4. Pengesahan. Setelah ada persetujuan bersama antara DPR dan Presiden terkait RUU yang dibahas bersama, Presiden mengesahkan RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU. Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. Segera setelah Presiden menandatangani sebuah RUU, Menteri Sekretaris negara memberikan nomor dan tahun pada UU tersebut.
  5. Pengundangan, yaitu penempatan UU yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara (LN), yakni untuk batang tubung UU, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) yakni untuk penjelasan UU dan lampirannya, jika ada. TLN. Sebelum sebuah UU ditempatkan dalam LN dan TLN, Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan dan memberikan nomor LN dan TLN pada naskah UU. Tujuan dari pengundangan ini adalah untuk memastikan setiap orang mengetahui UU yang akan mengikat mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *