sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENGGERAK PERDES DARI 13 DESA DILATIH PENANGANAN TRAFFICKING

1 min read
Setelah lounching Perdes Perlindungan Masyarakat dari Resiko dan Bahaya TPPO, penggerak perdes dari 13 desa dilatih tentang layanan korban TPPO

pelatihan penggerak perdes tppoSekitar 65 orang penggerak Peraturan Desa (Perdes) dari 13 desa di Kabupaten Sukabumi, dilatih penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 30-31 Maret 2017 di Hotel Pangrango Sukabumi.  Hal ini disampaikan oleh Jejen Nurjanah Ketua SBMI Jawa Barat.

“Pada pelatihan tersebut, peserta dilatih tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk resiko dan bahayanya. Selain itu peserta juga dilatih mengidentifikasi kasus TPPO, hak-hak korban baik yang diatur dalam Undang Undang No 21 Tahun 2007 maupun Undang-Undang terkait lainnya,” jelasnya.

Salah satu materi penting dalam pelatihan tersebut, terusnya, peserta juga di bekali dengan pemahaman gender dan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pelayanan, bentuk-bentuk layanan kepada korban, komunikasi yang effektif.

pelatihan penggerak desa tppoDengan pelatihan tersebut diharapkan, pada penggerak perdes ini bisa melaksanakan layanan-layanan terkait denga korban TPPO. Pada pelatihan ini dihadirkan pemateri yang berpengalaman dibidangnya, seperti dosen, praktisi buru migran maupun dai Internasional Organisation on Migration (IOM). “pendekatan pelatihan melalui andragogi atau pendidikan orang dewasa, yang partisipatif, menjadikan peserta sebagai subyek,”paparnya.   

Sebagian dari pemateri adalah anggoata gugus tugas TPPO Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga selain pelatihan ini juga menjadi semacam koordinasi dalam pelaksanaan perdes dalam pelayanan terhadap korban TPPO untuk kedepannya.

Pelatihan diakhiri dengan mempertemukan petugas-petugas gugus tugas dengan para penggerak perdes. Para petugas ini menjadi mentor dalam pelaksanaan perencanaan tindak lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *