sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

30 JAKSA DARI 4 PROVINSI TRAINING PENUNTUTAN PERDAGANGAN ORANG

2 min read
IOM : 5 Pilar pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kebijakan, penegahan, perlindungan, penuntutan dan kerjasama.

training tppo untuk kejaksaanSebanyak 30 jaksa dari 4 provinsi mengikuti pelatihan penuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Badan Diklat Kejaksaan Jl Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan RM. Harsono, RT 6 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Empat provinsi tersebut yaitu Jawa Barat, Kalimantan Bara, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Banten.

Menurut Muhammad Husni, TPPO adalah kejahatan serius dan melanggar HAM, berdasarkan data IOM tahun 2015, sebanyak 8515 orang teridentifikasi korban TPPO. Indonesia sudah menjadi negara pengirim, transit dan tujuan. Dari data tersebut yang melaporkan kasusnya hukumnya masih sangat sedikit.

“Harus ada integrasi antara kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Belum maksimalnya penuntutan antara lain karena masih kurang persepsi, belum adanya pengetahuan yang memadahi, dengan pendekatan gender, dan pendekatan korban, terbangnnnya mekanisme koordinasi. untuk memulihkan itu, IOM bekerjasama dengan Kejaksaan mengadakan peatihan selama 3 tiga hari,berharap pelatihan berjalan baik. Pelatihan dibuka,” jelas PLT Kepala Badan Diklat Kejaksaan (11/4/2017).

Senada, Mark Getchell  mengatakan bahwa IOM sebagai lembaga antar pemerintah, turut memperkuat respon penuntutan, dengan bekerjasama dengan pemerintah melalui 5 pilar yaitu: kebijakan, penegahan, perlindungan, penuntutan dan kerjasama.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya memiliki aturan yang sangat baik yaitu Undang Undang No 21/2007 yang memiliki semangat untuk mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi selain itu menjelaskan beberapa perlidnungan korban dengan layanan komprhensip dan restitusi. 

“Ini salah satu yang terbaik secara global, sehingga tinggal implementasinya, untuk menghentikan secara effektif lingkaran setan dan perlindungan terhadap korban,” jelas Ketua Misi IOM Indonesia

Diteruskan, sejak 2005 sampai sekarang telah memberikan bantuan kepada hampir 9000 orang, 1800 yang mau menuntut pelakunya, sejak saat itu IOM memberikan batuan hukum melalui lembaga bantuan hukum.

Sementara itu menurut Fitriana Nur, kegiatan ini pelatihan terselenggara dengan baik bekerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan bekerjasama dengan Kejaksaan Australia, dengan melibatkan unsur kepolisian dan organisasi masyarakat sipil.

“Kegiatan ini dilakukan dalam tiga tahap, pertama di Jakarta, kedua di Medan dan ketiga di Sumbawa NTB,” jelas menejer counter trafficking and migration.

Bobi Anwar Ma’aarif dari Serikat Buruh Migran Indonesia menyambut baik kegiatan ini karena memang ini menjadi kebutuhan dalam proses penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *