sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENEMPATAN TKI BAWAH UMUR MASIH TERJADI

1 min read
Banyaknya tindak pidana perdagangan orang atau penempatan non prosedural adalah dampak dari kebijakan penempatan yang memberikan kewenangan menempatkan sektor rentan Buruh Migran Informal (TKI PRT) kepada SWASTA

MIGRANIPenempatan Calon Buruh Migran (TKI) bawah umur masih saja terjadi, seperti yang dialami oleh Migrani (bukan nama sebenarnya). Gadis berumur 18 tahun asal Majalengka ini akan ditempatkan sebagai Pekerja Rumah Tangga di Taiwan. Ketika sampai di penampungan di Cikarang Bekasi milik salah satu Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar, Ia sudah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, meskipun ia dinyatakan unvit proses tidak memiliki persyaratan seperti KTP , namun proses jalan terus.

“Untuk menghindari razia polisi, saya dipindahkan kebeberapa rumah karyawan perusahaan, tiga kali saya dipindahkan, saya jadi tanya-tanya kok prosesnya seperti ini, padahal kata sponsor prosesnya gampang” Paparnya

Atas bantuan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, akhirnya ia berhasil lolos dan kemudian dirujuk ke SBMI.

Menurut Hariyanto beberapa hari setelah Migrani di sekertariat, pihak PPTKIS sempat mengancam melalui Handphone Migrani, baik SMS ataupun komunikasi. “saya bilang jangan menghubungi Migrani lagi, saat ini ada di sekretariat kami, jadi silahkan hubungi kami” Katanya

Ditambahkan persoalan seperti ini masih banyak terjadi karena dampak dari kebijakan yang memberikan kewenangan kepada swasta untuk merekrut Calon Buruh MIgran Informal (TKI PRT). “Kekeliruan ini harus segera diakhiri, karena sektor informal TKI PRT adalah sektor yang paling rentan, jangan diserahkan ke swasta, negara harus mengambil alih”. Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *