sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

INFO KTKLN TELAH DIHAPUS ITU BOHONG

2 min read
penghapusan pasal dalam sebuah undang-undang bisa terjadi ketika ada perubahan undang-undang, baik melalui revisi, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau keputusan Mahkamah Konstitusi

ylbhiMengomentari informasi yang berkembang tentang sudah dihapusnya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan bahwa informasi itu tidak sepenuhnya benar. Demikian dikatakannya saat mereview isu KTKLN pada pertemuan Team Penyelamat Buruh MIgran Indonesia di Lantai III Gedung YLBHI, 30 September 2013.

Menurutnya mekanisme penghapusan pasal dalam sebuah undang-undang bisa terjadi ketika ada perubahan undang-undang, baik melalui revisi, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal tersebut.

“Yang terjadi adalah Menakertrans telah menerbitkan Peraturan Nomor 4/2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) pada Pengguna Perseorangan, isinya bagi buruh migran Pekerja Rumah Tangga (TKI PRT) yang memperpanjang kontraknya tidak disyaratkan lagi membuat KTKLN, syaratnya yaitu cukup bekerja pada majikan yang sama, isi perjanjian kerja lebih baik dari sebelumnya, masa perpanjangan tidak lebih dari dua tahun, dapat izin keluarga dan memperpanjang asuransi TKI” Paparnya

Diteruskan, selain itu peraturan tersebut mewajibkan kepada majikan untuk membayar premi asuransi yang berlaku di Indonesia, melegalisir PK kepada KBRI/KJRI, membayar jasa PPTKIS dan Agency, dan menyediakan tiket pulang pergi.

“Terhadap peraturan ini, kami setuju beberapa pasal dan tidak setuju banyak pasal lainnya” Tegasnya

Sementara itu menurut Iskandar Zulkarnaen pendiri Forum Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mengatakan bahwa pada implementasinya KTKLN malah menjadi persoalan bagi TKI, banyak menimbulkan kerugian, potensi kerugian dan pelanggaran hak konstitusional, “Maka upaya hukum yang harus dilakukan untuk menghapus KTKLN, adalah mengujinya di Mahkamah Konstitusi” Jelasnya

Dari data-data yang terkumpul, lanjutnya, kerugian dan pelanggaran hak konstitusional tersebut diklasifikasikan menjadi tiga, pertama KTKLN Bodong seperti pada kasus ABK, kedua kasus KTKLN yang dialami TKI Reentry dan ketiga pemegang KTKLN yang tidak mendapatkan perlindungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *