sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JARINGAN BURUH MIGRAN TUNTUT PEMERINTAH SELAMATKAN RITA

2 min read
Jaringan Buruh Migran (JBM) menuntut Pemerintah melakukan upaya diplomatik dan hukum untuk menyelamatkan Rita Krisdianti BMI asal Ponorogo dari hukuman mati
Sumber Poto : apakabaronline.com
Sumber Poto : apakabaronline.com

Jaringan Buruh Migran (JBM) menuntut agar pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan Rita Krisdianti (28) dari jeratan hukuman mati di Malaysia, karena Buruh Migran Indonesia asal Ponorogo Jawa Timur itu diduga kuat menjadi korban sindikat perdagangan narkoba internasional.

Informasi terkini dari Poniyati ibu kandungnya kepada Migrant Institute NGO yang mendampingi kasusnya, tanggal 28 Januari nanti ia akan menjalani proses perdisidangan ke lima. Diduga sidang ini merupakan sidang putusan.

Berdasarkan penelusuran kasus yang tim Migrant Institute anggota Jaringan Buruh Migran, ditemukan fakta sebagai berikut:

  1. Rita Krisdianti tercatat sebagai buruh migran yang ditempakan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke negara Hongkong. Tanda tangan kontrak kerja tercatat mulai 24 Mei 2012. Kemudian pada Januari 2013 Rita berangkat ke Hongkong.
  2. Belum genap tiga bulan bekerja ia di PHK (interminate) oleh majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi pada April 2013. Oleh agensi ia dicarikan majikan baru, dan dikirim ke Macau untuk menunggu job dan visa. Karena terlalu lama menunggu, akhirnya ia memutuskan untuk pulang ke Ponorogo pada Juli 2013.
  3. Pada saat akan pulang, teman kosnya bernama Eka Suliyah dan RT, menawarkan pekerjaan sampingan yang bisa dijalankan di kampung halaman yaitu bisnis kain dan pakaian.
  4. Atas arahan temannya, ia mengubah rute perjalanannya dari Macau ke New Delhi, India. Di New Delhi, ia transit dan menginap disuatu tempat. Keesokan harinya menjelang akan melanjutkan perjalanan, Ia ditemui seseorang yang menitipkan sebuah koper. Orang tersebut mengatakan isinya pakaian. Ia diminta untuk menyerahkan koper itu kepada seseorang di Penang Malaysia.
  5. Sesampai di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas Penang Malaysia pada 10 Juli 2013, sekeluar dari gate pemeriksaan, ia langsung dijemput paksa oleh Polisi Diraja Malaysia karena didalam kopernya ditemukan narkoba seberat 4 kilogram. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Malaysia, ia terancam hukuman gantung.
  6. Sejak pertengahan Juli 2013 sampai sekarang, Poniyati sudah empat kali menjenguk anaknya di rumah tahanan distrik Penang Malaysia. Untuk membiayai perjalanannya Poniyati terpaksa menjual sebagian aset miliknya.
  7. Saat ini Eka Suliyah, teman satu kos Rita yang menjerumuskan Rita sedang menjalani pidana kurungan selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua Nusa Tenggara Timur karena kasus narkoba. Dari hasil penyidikan, memunculkan keterangan bahwa Eka Suliyah merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang menjadikan Buruh Migran sebagai target bisnis haramnya.
Jaringan Buruh Migran
Aksi Jaringan Buruh MIgran

Dari penelusuran tersebut diatas, jelas bahwa Rita Krisdianti adalah korban sindikat perdagangan narkoba internasional yang harus diselamatkan. Oleh karena itu Jaringan Buruh Migran menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menuntut Presiden Jokowi melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan respon cepat dan diplomasi tingkat tinggi dalam upaya penyelamatan Rita Krisdianti dari hukuman gantung.
  2. Menuntut Presiden Jokowi dan Pemerintah untuk secara cepat memberikan bantuan hukum dengan menghayer pengacara yang memiliki kapasitas memadai.
  3. Mengajak peran serta aktif masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung dan mendorong pembebasan Rita Krisdianti dari hukuman Gantung.

Nara Hubung : Savitri (0813 8202 6993), Adi Candra (0811 2108 520), Daniel Awigra (0817 6921 757), Hariyanto (0852 5930 7953), Pratiwi Febri (0813 8740 0670)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *