sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Bersama Disnaker dan Kepolisian, SBMI Jember Datangi Rumah Sponsor Selamatkan CPMI Nonprosedural

2 min read

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Jember bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Jember dan Kepolisian Sekitar (Polsek) Kencong mendatangi rumah sponsor/calo yang terindikasi akan memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Flores Timur secara nonprosedural di Desa Kencong pada 28 Februari 2023.

DPC SBMI Jember mendapatkan informasi terkait keberadaan CPMI di wilayah Kencong dari Unit Pelayanan Badan Pelindungan Pekerja Migran (UPT BP2MI) Surabaya yaitu Maria Abe Hayung dari Desa Konga, Kecamatan Titahenga, Flores Timur. 

SBMI Jember berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) SBMI Kencong untuk mencari info letak atau lokasi rumah warga yang diindikasi sebagai penampung atau penyalur pekerja migran. Koordinasi juga dilakukan oleh SBMI Jember dengan SBMI Flores Timur untuk memverifikasi identitas CPMI yang berasal dari Flores Timur dan untuk menghubungi keluarganya. 

Melalui Ketua SBMI Flores Timur, Polseno Naron memverifikasi CPMI tersebut bahwa benar merupakan warga Flores Timur dan menemui pihak keluarga. Pihak keluarga yang diwakili oleh kakaknya, Alexander Berea Hayon melakukan pengaduan dan memberikan kuasa kepada SBMI Jember untuk mendampingi dan menindaklanjuti agar anggota keluarganya bisa dipulangkan.

Ketika lokasi rumah yang dijadikan tempat penampungan CPMI ditemukan, SBMI Jember berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja untuk langkah pelindungan bagi CPMI serta berkoordinasi dengan Polsek Kencong untuk langsung mendatangi kediaman. Saat ditemui, CPMI tidak hanya menemukan satu CPMI sesuai yang diinformasikan, namun ada lagi CPMI yaitu Yosefina Pega Wutun dari Desa Lerek, Kecamatan Antadei, NTT. 

Kedua CPMI langsung diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja Jember yang selanjutnya akan diserahkan ke UPT BP2MI Surabaya untuk dipulangkan ke wilayah masing-masing.

“Jika ada perorangan (calo) melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran maka itu telah melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 dengan sanksi yang diatur pada Pasal 81 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar Rupiah,” pungkas Nadifatul Khoiroh, Ketua DPC SBMI Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *