sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lumajang Gelar Rakercab untuk Menyusun Program Kerja

2 min read

Dalam rangka mewujudkan visi-misi dan meningkatkan peran Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Kabupaten Lumajang, serta untuk menyusun program kerja ke depannya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang (Rakercab) di Aula Dinas Tenaga Kerja Lumajang pada hari Sabtu, 4 Februari 2023.

Rakercab tahun ini dihadiri oleh semua pengurus dan anggota DPC SBMI Lumajang serta dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dan Dewan Pimpinan Desa (DPD) SBMI seluruh Kabupaten Lumajang. SBMI Lumajang juga mengundang pihak Disnaker Kabupaten Lumajang dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, untuk menyusun langkah-langkah dan program kerja SBMI Lumajang ke depannya, diperlukan masukan-masukan dari pihak terkait, seperti dari Disnaker Lumajang dan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu, Kepala Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga diundang sebagai narasumber dan akan menjadi mitra SBMI ke depannya. Selain itu yang sangat penting adalah masukan dan usulan dari semua pengurus dan anggota DPC, DPK dan DPD SBMI seluruh Kabupaten Lumajang,” kata Madiono.

SBMI Lumajang Gelar Rakercab untuk Menyusun Program Kerja

Hasil dari Rakercab ini ada beberapa program dan agenda yang disepakati. Pertama, mengadakan sosialisasi dan edukasi dengan pihak instansi terkait tentang migrasi aman sehingga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) akan mengetahui hak dan kewajibannya.

“Dengan adanya sosialisasi dan edukasi, para CPMI akan mengetahui tata cara migrasi yang benar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak mudah menerima ajakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Selain itu, CPMI juga akan mengetahui program zerocost dan mengetahui apa itu overcharging, dan informasi-informasi lainnya,” jelas Madiono.  

Kedua, memperjuangkan pemberdayaan ekonomi untuk mantan dan keluarga muruh migran, melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang tidak mengikat.

Ketiga, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) di seluruh Kabupaten Lumajang untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang PPMI sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 18 tahun 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *