Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah mengesahkan Peraturan Organisasi (PO) tentang Pelindungan Bagi Anggota, Pengurus, dan Mitra pada Selasa, 7 Februari 2023.
“Pada hari ini, Selasa 7 Februari 2023 pukul 15.00 bertempat di Jakarta, kami mengesahkan Peraturan Organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia nomor KEP-3/PO-SBMI/II/2023 tentang Pelindungan bagi Anggota, Pengurus, dan Mitra SBMI,” kata Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno ketika mengesahkan PO ini di forum yang dihadiri oleh semua pengurus DPN, anggota Dewan Pertimbangan, Wawan Kuswanto Kadir, dan perwakilan dari DPC SBMI Indramayu dan DPC SBMI Jakarta Utara.
Dalam PO tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini SBMI belum memiliki peraturan tentang peindungan bagi anggota, pengurus dan mitra. Atas pertimbangan kekosongan hukum tersebut, maka dibentuklah PO ini sebagai panduan dan bentuk pelindungan bagi anggota, pengurus, dan mitra.
Adapun maksud dan tujuan dibuatnya PO ini yaitu untuk memberikan pelindungan kepada anggota, pengurus, dan mitra SBMI, penerima manfaat dari kerja-kerja SBMI, dalam melakukan aktivitas bersama dengan SBMI.
PO ini berlaku di seluruh tingkatan struktur SBMI, yaitu Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Perwakilan Luar Negeri, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Kecamatan dan Dewan Pimpinan Desa, mitra kerja dan penerima manfaat dari layanan SBMI, mahasiswa magang dan relawan atau pihak lainnya yang berinteraksi dengan SBMI.
Dokumen lengkap PO tentang Pelindungan Bagi Anggota, Pengurus, dan Mitra dapat diunduh di sini.
Views: 3