sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Kemnaker dan Kemenhub Terkait Sanksi P3MI dan Manning Agency

1 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengajukan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kamis, 2 Februari 2023.

Informasi publik yang diminta ke Kemenaker RI yaitu daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapat sanksi administratif pada tahun 2020 hingga tahun 2022 dan P3MI yang telah dicabut sanksi administratifnya beserta dasar hukum dan alasannya.

Selain itu, SBMI juga meminta informasi publik terkait P3MI yang dicabut izinnya pada tahun 2020 hingga tahun 2022 berserta dasar hukum dan alasan pencabutan izin.

Sementara kepada Kemenhub RI, SBMI mengajukan surat permohonan informasi publik terkait daftar Perusahaan Keagenan Awak Kapal (manning agency) yang mendapat sanksi administratif pada tahun 2020 hingga tahun 2022 dan manning angency yang telah dicabut sanksi administratifnya beserta dasar hukum dan alasannya.

SBMI juga meminta informasi publik kepada Kemenhub RI terkait daftar manning agency yang dicabut izinnya pada tahun 2020 hingga tahun 2022 berserta dasar hukum dan alasan pencabutan izin.

SBMI merasa perlu mengajukan permohonan KIP ke kedua kementerian ini karena saat ini sedang melakukan riset dengan tema “Efektifitas Pemberian Sanksi Administratif kepada P3MI dan Perusahaan Keagenan Awak Kapal yang Melakukan Perekrutan dan Penempatan di Kapal Asing tahun 2020 – 2022”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *