sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Didatangi Kembali CPMI Gagal Berangkat ke Taiwan

2 min read

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur kembali menerima pengaduan dari delapan belas orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Taiwan. Pengaduan ini diajukan oleh para korban pada Jumat, 6 Januari 2023 dengan mendatangi kantor DPW SBMI Lombok Timur.

Delapan belas CPMI ini berasal dari Kecamatan Sakra Barat dan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dan satu orang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka telah direkrut di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat melalui sponsor tau calo dengan inisial S dan HE sejak bulan Januari dan April 2022. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mereka akan diberangkatkan.

Kedatangan delapan belas CPMI gagal berangkat ini dijanjikan untuk diberangkatkan ke Taiwan sebagai kontraktor dengan membayar biaya penempatan dan penyerahan dokumen pribadi ke PT melalui calo seperti Ijazah asli, KK, dan KTP.

“Mereka didaftarkan di PT tersebut oleh calo dan sudah membayar sejumlah uang berkisar Rp 12 juta sampai Rp 40 juta per orang. Proses yang sudah dilakukan adalah medical check-up dan pelatihan serta pembuatan paspor dan dokumen lainnya. Namun menurut keterangan, dokumennya masih belum semua ada,” jelas Pengacara SBMI Lombok Timur, Husnul Fajri.

SBMI Lombok Didatangi Kembali CPMI Gagal Berangkat ke Taiwan

Menurut Husnul Fajri, para CPMI tersebut sudah sering menanyakan kepada sponsor mengenai kapan mereka akan diberangkatkan. Namun, jawaban yang didapatkan hanya janji waktu yang tidak pasti. Seperti dijanjikan satu bulan, namun beberapa CPMI sudah menunggu 10 sampai 12 bulan lamanya sejak mereka direkrut. Karena dalam waktu 3 bulan, para CPMI harus diberangkatkan. Apabila waktu menunggu lebih dari 9 sampai 12 bulan tidak berangkatkan, sangat diragukan PT tersebut tidak memiliki job order.

DPW SBMI Lombok Timur siap untuk mendampingi kasus ini untuk memperjuangkan pengembalian biaya penempatan dan juga pengembalian dokumen-dokumen yang tertahan karena ketidakpastian penempatan CPMI.

Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan dari pertengahan tahun 2022, SBMI Lombok Timur juga mendapat pengaduan yang sama dari 8 orang CPMI asal Kecamatan Sakra Barat untuk meminta pengembalian semua dokumen dan sejumlah uang yang telah disetorkan ke PT yang sama. Bulan lalu juga sebanyak 12 orang CPMI mengadu ke SBMI Lombok Utara. Sehingga total menjadi 38 orang yang didampingi oleh SBMI dengan kasus yang sama dan dengan PT yang sama.

“Kejadian seperti ini perlu dipertanyakan ke pihak Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten serta ke BP2MI bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan terhadap PT sehingga tetap melakukan rekrutmen. Berapa banyak korban lagi yang dijanjikan oleh PT yang sama dengan skema yang sama ke negara Taiwan,” ungkap Usman.

Usman mengimbau kepada masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri, sebelum membuat keputusan mendaftar atau didaftarkan, silahkan datang ke Disnaker setempat atau ke UPT BP2MI untuk menanyakan kredibilitas PT agar tidak dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *