sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Plaosan, Malang

2 min read

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Plaosan, Malang

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang berkolaborasi dengan Migrant Forum in Asia (MFA) mengadakan Diskusi Komunitas bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Plaosan, Kecamatan Wonosari terkait implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelindungan pekerja Migran Indonesia (PPMI) di tingkat desa.

Diskusi dengan tema  Melihat Peluang dan Tantangan Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Tingkat Desa tersebut digelar di Balai Desa Palosan pada hari Kamis, 15 Desember 2022.  

Penyelenggaraan agenda Diskusi Komunitas ini merupakan tindak lanjut dari agenda Konsultasi Daerah yang telah dilaksanakan di Pendopo Bupati Kabupaten Malang pada 25 November 2022 lalu.

Diskusi Komunitas ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dan peluang dalam pengimplementasian UU PPMI di tingkat desa yang akan dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Pelindungan PMI di Desa Plaosan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Muspika, Pemdes Plaosan, BPD, Babinsa,Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK, UMKM, Pengurus DPC SBMI Malang dan Pengurus DPD SBMI Plaosan serta menghadirkan seorang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Umu Hilmy.

Pengurus SBMI, Dina Nuriyati yang menjadi fasilitator dalam Diskusi Komunitas ini menyampaikan bahwa tanpa adanya kegiatan SBMI dan MFA pun sebenarnya sudah menjadi kewajiban desa untuk menyosialisasikan tata kelola migrasi yang aman dan adil serta memberikan perlindungan, pendataan, dan pemberdayaan bagi buruh migran dan keluarganya, sesuai amanat Pasal 42 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.

Ketua DPC SBMI Malan, Endang Yulianingsih dalam sambutannya mengatakan, Diskusi Komunitas ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan masyarakat terhadap pentingnya pengawasan terhadap warga  yang akan bekerja ke luar negeri.

“Selain karena sebagian masyarakat kita yang berangkat ke luar negeri kurang mendapatkan edukasi dan skill yang memadai, di sisi lain banyak penyalur tenaga kerja di Indonesia yang tidak sesuai procedural sehingga aturan perlindungan tersebut penting untuk diterapkan,” jelas Endang Yulianingsih.

Saat ini, salah satu yang sedang diupayakan adaah pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI. Pembuatan Perdes tersebut merupakan pilot project di Kabupaten Malang, sehingga ada beberapa desa yang kemudian menjadi percontohan, salahs atunya adalah Desa Plaosan.

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Plaosan, Malang

Akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Umu Hilmy yang tampil sebagai narasumber dalam Diskusi Komunitas ini menyampaikan akan membantu terkait dasar-dasar hukum pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan Pekerja Migran  di Desa Plaosan.

Kepala Desa Plaosan, Sri Wahyuni menyambut baik inisiatif SBMI untuk melakukan  identifikasi permasalahan pekerja migran di Desa Plaosan dan pendampingan proses pembuatan Perdes.

Kades Sri Wahyuni menyebut, selama ini pelindungan terhadap warga yang menjadi  pekerja migran masih belum maksimal. Pendataan warga yang bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran  sudah ada, tetapi belum tercatat semua karena beberapa sebab.

“Saya pikir aturan di tingkat desa terhadap pekerja migran tersebut memang harus segera diupayakan karena banyak dari warga kami yang ke luar negeri tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan hal tersebut terjadi karena kuranganya pendataan dan pengawasan,’’ ungkap Kades Sri Wahyuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *