sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Bahas Implementasi UU PPMI, SBMI dan Pemkab Malang Gelar Konsultasi Daerah

3 min read

Bahas Implementasi UU PPMI, SBMI dan Pemkab Malang Gelar Konsultasi Daerah

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyelenggarakan Konsultasi Daerah (Konsulda) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Jumat, 25 November 2022 di Pendopo Bupati Kabupaten Malang.

Kegiatan ini dilaksanakan SBMI atas dukungan Migrant Forum in Asia (MFA) dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dalam mengimplementasikan Pasal 42 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan menggunakan pendekatan Participative Action Research (PAR).

Konsulda ini dihadiri oleh Ketua Umum SBMI, Hariyanto, Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, perwakilan dari MFA dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Tenaga Kerja serta akademisi dari Universitas Brawijaya, Malang.

Dalam sambutannya, Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan bahwa desa adalah sumber masalah, maka desa diberikan kewenangan untuk mengatur warganya. Desa mempunyai kewenangan untuk membuat aturan berdasarkan kebutuhan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya  dan desa tidak boleh diintervensi dalam melakukan kewenangannya.

Lebih lanjut Hariyanto mengatakan, dalam hal pelindungan terhadap warga yang menjadi PMI, desa mendapat perintah dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI, sementara desa juga mempunyai UU Desa. Untuk itu, agar tidak terpecah mandat UU, yang perlu dibuat adalah sistem agar desa tidak terjebak dalam standar layanan.

“Pelibatan masyarakat sipil dan kelompok-kelompok di desa menjadi penting bagi desa untuk menjalankan perannya dan agar tidak terjebak dalam standar layanan, yang harus diakukan adalah  dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) insitiatif,” jelas Hariyanto.

Waki Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam sambutannya mengatakan bahwa warga yang berangkat menjadi PMI karena adanya faktor ekonomi sebagai pendorong. Untuk itu, PMI harus mendapat perlindungan secara maksimal.

“Disnaker sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian harus berkolaborasi dengan Muspika dan aparat desa untuk melindungi PMI. Desa harus memaksilkan perannya agar tidak ada lagi calo yang berpotensi terjadinya praktik  perdagangan orang yang mengorbankan PMI,” tegas Wabup Didik.

Sementara perwakilan dari MFA dalam sambutannya mengatakan bahwa mengatasi masalah migrasi dari tahapan rekrutmen sampai dengan reintegrasi ini merupakan kerja berbagai pihak. Kehadiran SBMI dan MFA tidak untuk mengambil alih fungsi dan kerja-kerja pemerintah, tetapi sebagai upaya kolaborasi bersama.

Perwakilan dari Dinas PMD, Erlan yang tampil sebagai narasumber memaparkan tentang tata kelola migrasi tingkat desa dan upaya perlindungan oleh pemerintah desa serta pemberdayaan ekonomi. Terkait peran desa, Erlan mengatakan bahwa semua aparat desa mempunyai peran sesuai dengan fungsinya. Untuk itu, mereka harus memahami tugas dan tanggung jawabannya agar dapat menyelesaikan masalah yang ada di desa.

Sementara Rahmat Yuniman dari Disnaker kabupaten Malang mengatakan bahwa purna pekerja migran harus lebih berdaya, sehingga penghasilan yang dikirimkan ke kampung halaman bisa menjadi kekuatan ekonomi baru seperti yang  diharapkan oleh Wabup. Rahmat menyebutkan, reintegrasi sosial ekonomi bagi PMI dan keluarganya bisa dilakukan dengan cara kolaborasi dengan Dinas PMD dengan konsep investasi melalui Bumdes atau perbankan. Rahmat juga mengatakan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang pelindungan PMI dan keluarganya di Kabupaten Malang masih belum diturunkan ke Peraturan Bupati (Perbub).

Akademisi dari Universitas Brawijaya, Malang, Umu Hlimy  yang juga tampil sebagai narasumber dalam Konsulda ini memaparkan tentang Analisis Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam Pelindungan PMI. Menurutnya, Pemkab dan Pemkot harus membuat basis data tentang PMI yang dimulai dari Pemerintah Desa karena sudah diamanahkan dalam Undang-Undang.  Terkait peraturan di tingkat desa, Umu mengatakan bahwa jika sudah ada Peraturan Desa (Perdes) tentang pelindungan PMI, akan lebih ringan untuk mendukung kerja-kerja Pemdes dalam melindungi warganya yang menjadi PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *