sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Sumber Agung, Lampung Timur

2 min read

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Sumber Agung, Lampung Timur

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Timur mengadakan Diskusi Komunitas bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Agung, Kecamatan Metro Kibang terkait implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelindungan pekerja Migran Indonesia (PPMI) di tingkat desa.

Diskusi dengan tema  Melihat Peluang dan Tantangan Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Tingkat Desa tersebut digelar di Aula Pemerintah Desa Sumber Agung pada Kamis, 1 Desember 2022.

Penyelenggaraan agenda Diskusi Komunitas ini merupakan tindak lanjut dari agenda Konsultasi Daerah yang telah dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 23 November 2022 lalu.

Diskusi Komunitas ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dan peluang dalam pengimplementasian UU PPMI di tingkat desa yang akan dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Pelindungan PMI di Desa Sumber Agung.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan dari Kecamatan Mentro Kibang, Komarudin yang hadir ke acara ini atas undangan Pemerintah Desa Sumber Agung dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua DPC SBMI Lampung Timur, Mujianto.

Dalam sambutannya, Mujianto mengatakan bahwa dari Konsultasi Daerah yang dilaksanakan pada 23 November 2022 lalu, semua pihak sepakat bahwa pelindungan terhadap PMI terutama di tingkat desa perlu dimaksimalkan.

“Salah satu bentuk pemaksimalan pelindungan ialah dengan dibentuknya Peraturan Desa tentang Pelindungan PMI, sebagai mandat dari UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Untuk itu, kami hadir di sini untuk bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sumber Agung, karena kami melihat komitmen yang kuat dari Pemerintah Desa Sumber Agung dalam melindungi warganya yang berangkat ke luar negeri,” jelas Mujianto.

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Sumber Agung, Lampung Timur

Sementara Kepala Desa Sumber Agung, Suranto dalam sambutannya mengatakan bahwa pada awalnya ia sempat pesimis terhadap rencana penyusunan Perdes tentang Pelindungan PMI karena kurangnya pemahaman terkait isu pekerja migran. Padahal Desa Sumber Agung merupakan desa kantong PMI.

Menurut Kades Suranto, selama ini Pemdes Sumber Agung masih sering kebingungan ketika menghadapi permasalahan yang dialami warga yang menjadi BMI. Pemdes kesulitan untuk melacak agency/P3MI yang resmi karena banyak dari warga Sumber Agung yang berangkat ke luar negeri melalui calo dan tidak memberi informasi lengkap ke Pemdes.

“Dengan adanya SBMI, kami mulai tahu mengenai bagaimana menghadapi permasalahan warga kami yang menjadi BMI. Sebagaimana yang disampaikan oleh SBMI, bahwa BMI merupakan pahlawan devisa negara, oleh sebab itu penting perlindungan bagi BMI dilakukan. Sehingga kami, Pemdes Sumber Agung bersedia untuk berjalan bersama/membangun kerja sama dengan SBMI dalam mewujudkan adanya Perdes tentang Pelindungan PMI di Desa Sumber Agung,” ungkap Kades Suranto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *