sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Diskusi Komunitas Terkait Implementasi UU PPMI di Desa Mekar Jaya, Lampung Timur

2 min read

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Mekar Jaya, Edi Suyitno karena pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Timur yang diagendakan membuka acara berhalangan hadir.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Timur mengadakan Diskusi Komunitas terkait implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelindungan pekerja Migran Indonesia (PPMI) di tingkat desa.

Diskusi dengan tema  Melihat Peluang dan Tantangan Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Tingkat Desa tersebut digelar di Aula Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (06/12/2022).

Penyelenggaraan agenda Diskusi Komunitas ini merupakan tindak lanjut dari agenda Konsultasi Daerah yang telah dilaksanakan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 23 November 2022 lalu.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Mekar Jaya, Edi Suyitno karena pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Timur yang diagendakan membuka acara berhalangan hadir.

Diskusi yang diawali dengan pengenalan SBMI kepada peserta dan dilanjutkan dengan melihat beberapa tantangan serta peluang terkait implementasi UU 18 Tahun 2017 di tingkat desa. Dalam pertemuan tersebut, peserta juga sharing terkait pengalaman menangani kasus pemulangan jenazah serta pengalaman bermigrasi ke luar negeri.

Ketua SBMI Lampung Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa temuan-temuan yang didapat dari diskusi ini akan dijadikan rujukan dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI di Desa Mekar Jaya.

Acara yang difasilitatori oleh Yunita Rohani selaku pengurus DPN SBMI ini memberikan sosialisasi terkait UU Pelindungan PMI yang ternyata belum tersampaikan di tingkat desa. Padahal, Desa Mekar Jaya menjadi pilot project Desmigratif dari Kemenaker di tahun 2022 ini.

Kepala Desa Mekar Jaya, Edi Suyitno mengapresiasi adanya pendampingan yang dilakukan oleh SBMI terkait rencana penyusunan Perdes tentang Pelindungan PMI.

“Bila sudah di-Perdes-kan itu akan menjadi payung hukum sah yang tidak bisa diotak atik oleh pihak mana pun,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini Pemdes Mekar Jaya merasa diadu domba oleh sponsor dengan warga masyarakatnya. Karena sponsor kebanyakan tidak bertemu langsung dengan Pemdes dan hanya meminta CPMI untuk minta tanda tangan Kepala desa. Hal itulah yang kadang menjadikan Pemerintah Desa berada dalam posisi dilema.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Jaya yang menjadi peserta Diskusi Komunitas ini menyambut baik dengan adanya sosialisasi serta diskusi yang diadakan SBMI.

Tymu Irawan selaku Sekretaris Wilayah SBMI Lampung juga menjadi fasilitator dalam diskusi ini memberikan gambaran terkait dengan adanya Perdes yang akan melindungi warga Mekar Jaya ini. Menurutnya pembentukan Perdes sudah tertuang dan diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya PP No 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 06 Tahun 2016 tentang desa, Permendagri No 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis pembentukan peraturan desa serta Perda Lampung Timur Nomor 09 tahun 2016 tentang pedoman peraturan desa, serta dengan mengadopsi UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Dalam acara tersebut juga disampaikan kewajiban desa selaku palang pintu utama PMI dalam hal penyediaan informasi, fasilitasi administrasi kependudukan, pendataan CPMI, verifikasi P3MI dan beberapa hal terkait pelindungan PMI di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *